
Bandarlampung, sinarlampung.co – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, mendadak mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda pada Jumat 11 September 2026, Welly diketahui mangkir dari panggilan penyidik dengan melampirkan surat izin sakit yang ditandatangani oleh istrinya sendiri.
Pencabutan permohonan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka tersebut dilakukan secara tiba-tiba tanpa alasan yang jelas, bahkan mengejutkan tim kuasa hukumnya sendiri.
Kuasa hukum Welly, Eko Heri Harsono, mengonfirmasi bahwa keputusan menarik gugatan murni berasal dari permintaan langsung kliennya. “Itu permintaan dari klien kami. Kami diberitahu pagi tadi. Kalau alasannya saya tidak tahu karena tidak disebutkan. Pokoknya dia minta dicabut saja,” ujar Eko, Jumat (11/9/2026).
Di saat yang sama, ketidakhadiran Welly dalam agenda pemeriksaan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengangkatan tenaga honorer fiktif di Kabupaten Lampung Tengah memicu kontroversi. Surat permohonan penundaan pemeriksaan yang diserahkan ke penyidik tidak melampirkan keterangan medis ditandatangani oleh istri Welly.
Surat izin tidak hadir pemeriksaan penyidik tersebut menjadi sorotan lantaran ditandatangani oleh istri Welly sendiri yang berprofesi sebagai dokter, serta kejanggalan aktivitas kedinasan yang menyertainya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sehari setelah surat keterangan sakit tersebut diterbitkan, Welly disinyalir masih hadir dan memimpin rapat kedinasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Pandangan Pakar Hukum
Guru Besar Bidang Hukum Universitas Lampung (Unila), Prof. Rudy, S.H., LL.M., LL.D., menjelaskan bahwa pencabutan permohonan praperadilan merupakan hak subjektif pemohon dan sah secara hukum acara.
“Memang merupakan hak dari pemohon, maka itu sebenarnya sah saja dan hakim menerima pencabutan tersebut,” kata Prof. Rudy.
Namun, Prof. Rudy menegaskan bahwa pencabutan praperadilan tidak menghentikan penanganan perkara pokok yang menjerat Sekda Lampung Tengah tersebut. Proses hukum pokok akan terus berjalan sesuai tahapan KUHAP hingga ke persidangan.
“Pencabutan ini tidak menghentikan perkara pokok. Proses hukum selanjutnya tetap berjalan untuk menguji materi perkara di persidangan, termasuk tahapan penuntutan oleh jaksa penuntut umum,” pungkasnya. (Red)