
Pringsewu, sinarlampung.co – Kasus meninggalnya Aisyah Aqila Fazila Yusyah (Zie), siswi SD Negeri 1 Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, memasuki babak baru.
Keluarga Aisyah kini mendapatkan pendampingan hukum dari Law Firm Ghinda Anshori Wayka untuk mengawal proses hukum sekaligus menelusuri secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang terjadi saat Aisyah mengikuti kegiatan Pramuka.
Kuasa hukum keluarga menyatakan, pihaknya akan mengumpulkan dan mencocokkan berbagai informasi untuk memastikan kronologi kejadian. Penelusuran juga akan dilakukan terhadap dokumen yang berkaitan dengan kondisi dan penanganan Aisyah setelah peristiwa tersebut.
Salah satu dokumen yang akan diperiksa adalah surat kematian dari rumah sakit. Dokumen tersebut akan dicocokkan dengan keterangan mengenai rangkaian kejadian yang dialami Aisyah.
“Kami akan cross check tentang kronologis kejadian dan kemudian cross check tentang surat kematian dari rumah sakit,” ujar kuasa hukum keluarga.
Selain kronologi, persoalan pengawasan terhadap peserta didik juga menjadi perhatian kuasa hukum.
Pihaknya ingin mengetahui siapa saja yang memiliki kewajiban mengawasi Aisyah ketika kegiatan berlangsung, termasuk bagaimana prosedur yang seharusnya dilakukan apabila terjadi insiden terhadap peserta didik.
“Yang akan kami upayakan adalah bagaimana dan siapa yang harus bertanggung jawab dalam konteks ini. Apakah sekolahnya, guru-guru yang membawa, kemudian orang tua, harusnya ada pengawasan,” katanya.
Kuasa hukum juga menyebut adanya dugaan persoalan dalam penanganan korban yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Namun, pihaknya menegaskan belum mengambil kesimpulan sebelum seluruh informasi dan bukti diperiksa.
“Kami akan melihat bagaimana penanganannya dan siapa yang bertanggung jawab. Yang penting adalah bagaimana kebenaran itu bisa tercapai,” ujarnya.
Menurut kuasa hukum, pendampingan terhadap keluarga bukan bertujuan untuk mencari pihak yang disalahkan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian dapat diketahui secara transparan dan berdasarkan fakta.
Jika dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya unsur kelalaian atau perbuatan melawan hukum yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, pihak yang dinilai bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Karena diduga persoalan ini harus ada yang bertanggung jawab atas meninggalnya orang lain,” tegasnya.
Mulai saat ini, Law Firm Ghinda Anshori Wayka menyatakan siap mendampingi Nia (Yuniarti), ibu Aisyah, dalam mengawal proses hukum kasus tersebut.
Keluarga berharap kepolisian menangani laporan secara profesional dan objektif. Keluarga juga meminta sekolah serta instansi terkait membuka informasi secara transparan agar fakta mengenai peristiwa yang dialami Aisyah dapat diketahui secara jelas.
“Kami berharap pihak kepolisian bekerja dengan profesional, kemudian dinas dan sekolah juga membuka transparansinya, siapa sesungguhnya yang bertanggung jawab dalam konteks ini,” pungkasnya.
Redaksi menegaskan, seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan pihak keluarga dan kuasa hukum yang masih memerlukan verifikasi serta pembuktian melalui proses hukum. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan terhadap seluruh pihak yang disebutkan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)