
Jakarta, sinarlampung.co – Penyerahan uang tunai secara sukarela sebesar Rp1,003 triliun ditambah USD 166.000 dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) kepada Kejaksaan Agung pada Kamis (10/9/2026) mencatatkan rekor angka pengembalian kerugian negara. Namun, di balik sorak-sorai pemulihan aset oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), kasus ini menyisakan lubang analitis yang mendalam terkait penegakan hukum korupsi korporasi, relasi kekuasaan, dan tata kelola kawasan hutan di Provinsi Lampung.
Uang yang dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya Nomor 139 di Bank BSI tersebut disita berdasarkan Penetapan PN Jakarta Selatan Nomor 4522/Pid.B.Sita/2026/PN.JKT.Sel. Di atas kertas, Kejaksaan Agung memperlihatkan efisiensi penagihan. Namun, perspektif kritis mengarahkan pandangan pada pertanyaan mendasar: apakah nominal triliunan ini menghapus tindak pidana, atau justru memperlihatkan pola daluwarsa pengawasan yang sengaja dibiarkan selama hampir dua dekade?
Tiga Dekade Penguasaan Tanpa Izin
Konstruksi perkara yang dibeberkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa skandal ini berakar dari kawasan hutan produksi seluas ±55.157 hektare milik BUMN PT INHUTANI V berdasarkan izin eksplorasi sejak 1996.
Sejak 2007, PT PSMI—perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) produsen gula merek PSN di Pakuan Ratu dan Negara Batin, Way Kanan—diduga mencaplok lahan tersebut secara melawan hukum. Tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan (kini KLHK), perusahaan membuka lahan seluas ±32.375 hektare menjadi perkebunan tebu terpadu.
Guna melegalkan penguasaan tersebut, pada 2013 dibuat perjanjian kemitraan antara PT INHUTANI V dan PT PSMI yang disepakati secara berlaku surut (retroaktif). Perjanjian tanpa persetujuan menteri ini memfasilitasi eksploitasi lahan BUMN oleh entitas swasta selama bertahun-tahun.
Fasilitas Negara atas Nama Swasembada
Kasus PT PSMI tidak berdiri di ruang hampa. Rekam jejak hubungan antara korporasi gula di Way Kanan ini dan pemegang kebijakan publik menunjukkan pola saling menguntungkan (quid pro quo) yang dikemas dalam narasi strategis nasional.
Pada September 2016, Menteri Perdagangan saat itu, Enggartiasto Lukita, melakukan kunjungan kerja resmi menggunakan helikopter ke pabrik gula PT PSMI di Pakuan Ratu. Kunjungan tersebut diklaim sebagai upaya mempercepat swasembada dan stabilisasi harga gula pasir murah di tingkat konsumen sebesar Rp12.500 per kilogram.
Sebagai imbal balik atas partisipasi produsen, pemerintah secara terbuka menjanjikan kemudahan perizinan:
“Sebagai timbal balik, pemerintah akan mempermudah pemberian izin lahan baru melalui koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian BUMN,” ujar Enggartiasto pada September 2016.
Janji kemudahan izin lahan baru dan impor raw sugar di masa jeda produksi ini disinyalir menjadi angin segar yang memperkuat posisi tawar korporasi di atas lahan ilegal INHUTANI V. Pengawasan atas status kawasan hutan kalah tebal dibandingkan komitmen swasembada kuantitatif di atas kertas.
Dimensi Hukum dan Celah Pertanggungjawaban Korporasi
Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Saiful Bahri Siregar, menyatakan bahwa pengembalian uang merupakan wujud perbaikan tata kelola. Kejagung juga menyiapkan mekanisme escrow account bersama BUMN perkebunan melalui Badan Pemulihan Aset agar nasib ribuan petani tebu, gaji karyawan, dan operasional pabrik tidak lumpuh.
Namun, pengamatan kritis menunjuk pada tiga isu kunci yang belum terjawab:
Siapa Aktor Intelektual di Balik Tabir PMA? Pasalnya meskipun PT PSMI terdaftar sebagai perusahaan PMA yang beroperasi sejak dekade 1990-an dan terhubung dengan jaringan bisnis gula besar, struktur kepemilikan saham mayoritas dan penerima manfaat akhir (beneficial ownership) tidak pernah dibuka transparan ke publik.
Penyalahgunaan lahan BUMN seluas 32 ribu hektare selama 19 tahun tidak mungkin terjadi tanpa pembiaran atau keterlibatan pejabat di tubuh PT INHUTANI V, Kementerian BUMN, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang membiarkan kesepakatan berlaku surut pada 2013.
Sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku kejahatan. Publik menanti apakah penyerahan Rp1 triliun ini berhenti pada restorasi finansial atau dilanjutkan dengan penuntutan pidana badan terhadap pengurus korporasi dan pejabat penyelenggara negara yang terlibat.
Pengembalian Rp1 triliun oleh PT PSMI memang menyelamatkan kas negara. Namun, tanpa penuntutan tuntas terhadap aktor intelektual di balik skandal 32 ribu hektare hutan INHUTANI V ini, penegakan hukum berisiko dipersepsikan sekadar sebagai “denda retribusi” atas penguasaan lahan ilegal yang terorganisasi. (Red)