
Bandarlampung, sinarlampung.co – Berjalan lambat selama delapan tahun, kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SJ beserta istri dan keponakannya akhirnya kembali bergulir di Polsek Tanjung Karang Barat. Perkara yang dilaporkan sejak November 2018 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/979/XI/2018/LPG/RESTA BALAM/SEKTOR TKB tersebut kini resmi memasuki babak baru penanganan hukum.
Perkembangan penanganan perkara pengeroyokan ini mendapat respon positif dari pihak pelapor melalui kuasa hukumnya, Thamaroni Usman, S.H., M.H. Ia menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek Tanjung Karang Barat serta tim penyidik Satreskrim Polsek Tanjung Karang Barat atas komitmennya menuntaskan kasus yang sempat mengendap sejak 2018 tersebut.
“Perkara ini telah berjalan cukup lama, sejak tahun 2018. Tentunya ada berbagai dinamika dan tantangan yang tidak mudah. Namun, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polsek Tanjung Karang Barat, khususnya tim penyidik, yang telah menunjukkan profesionalisme dan kegigihan,” ujar Thamaroni, kepada wartawan, Sabtu (12/9/2026).
Menurut Thamaroni, kembali bergeraknya proses hukum ini memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi kliennya yang telah menanti selama delapan tahun.
Ia menegaskan, apresiasi tersebut diberikan bukan sekadar karena perkara ini kembali dibuka, melainkan sebagai bentuk dukungan terhadap komitmen kepolisian dalam mengedepankan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
“Bagi kami, keadilan bukan sekadar persoalan menang atau kalah, melainkan ketika setiap perkara diproses secara objektif dan hukum ditempatkan sebagai panglima. Kami menghormati sepenuhnya proses yang sedang berjalan,” tegasnya.
Pihak pelapor berharap sikap profesional dan terbuka yang ditunjukkan jajaran penyidik dapat terus dipertahankan hingga seluruh rangkaian proses hukum selesai, demi memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri. (Red)