
Jakarta, sinarlampung.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga tersangka baru terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jumat (11/9/2026).
Ketiga tersangka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” mengonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat siang.
Ketiga tersangka yang menjalani pemeriksaan tersebut yakni: Haiyani Rumondang — Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker periode 2020–2024. Chairul Fadhly Harahap — Sekretaris Ditjen Bina Pengawasan Tenaga Kerja dan K3 Kemnaker, dan Sunardi Manampiar Sinaga — Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2025. Untuk memperlancar proses penyidikan, KPK melarang ketiganya bepergian ke luar negeri untuk periode kedua selama enam bulan, terhitung sejak 5 Juni hingga 5 Desember 2026.
Perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Agustus 2025 terkait praktik pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan yang mengajukan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Sebelumnya, kasus ini telah menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel beserta 10 orang lainnya.
Pada Kamis (4/6/2026), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar kepada Noel. Mantan Wamenaker tersebut terbukti menerima aliran dana sekitar Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dari praktik pemerasan dan gratifikasi tersebut.
Atas putusan majelis hakim yang lebih rendah dari tuntutan jaksa (5 tahun penjara) itu, pihak Noel maupun KPK menyatakan menerima dan tidak mengajukan upaya hukum banding. (Red)