
Bandarlampung, sinarlampung.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera menaikkan status perkara dugaan korupsi proyek Gedung Forensik RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) ke tahap penyidikan, Kamis (10/9/2026).
Desakan tersebut mencuat menyusul diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. Audit BPK menemukan indikasi kerugian keuangan negara pada proyek yang dikerjakan penyedia CV MB sejak 14 Agustus 2025 tersebut.
Berdasarkan audit BPK, terdapat dua pelanggaran utama dalam proyek fasilitas medis tersebut, yaitu pertama Penyelesaian pekerjaan terlambat 77 hari kalender dengan nilai sanksi denda Rp752,36 juta. Penyedia baru mencicil Rp352,36 juta ke kas BLUD pada 13 Mei 2026, sehingga masih menyisakan tunggakan Rp400 juta.
Kedua, ketidaksesuaian volume dan spesifikasi fisik bangunan yang mengakibatkan kelebihan bayar Rp204,66 juta. Penyedia baru mengembalikan Rp25 juta, sehingga menyisakan sisa kerugian Rp179,66 juta. Total potensi kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan ke kas daerah mencatatkan angka Rp579,66 juta.
Ketua MTM Lampung, Ashari Hermansyah, menegaskan bahwa adanya pengembalian atau pencicilan sebagian dana tersebut tidak serta-merta menghapus unsur pidana.
“Merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana,” tegas Ashari, Kamis (10/9/2026).
Menindaklanjuti laporan pengaduan resmi yang telah dikirimkan pada Januari dan Juli 2026, MTM meminta Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung untuk memanggil kontraktor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pengambil kebijakan puncak di lingkungan RSUDAM guna mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak terkait. (Red)