
Bandarlampung, sinarlampung.co – Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Instansi tersebut mengalokasikan anggaran senilai Rp889,8 juta dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk subkegiatan Pengendalian Penyediaan dan Produksi Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak.
Namun, perincian DPA tersebut menyisakan sejumlah janggalan, mulai dari besarnya porsi belanja pakan, minimnya upah tenaga teknis, hingga pola penyerapan anggaran yang melonjak tajam pada triwulan keempat.
Pos Belanja Barang dan Jasa didominasi oleh Belanja Bahan-Bahan Lainnya sebesar Rp680,72 juta. Anggaran ini dialokasikan untuk pengadaan Pakan Konsentrat sebanyak 116,8 ton senilai Rp630,72 juta (harga Rp5.400/kg) serta Tebon Jagung senilai Rp50 juta.
Besarnya alokasi pakan konsentrat hingga lebih dari setengah miliar rupiah ini memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas pendistribusiannya di UPTD Pembibitan Ternak Sapi, terutama guna memastikan bantuan tersebut benar-benar sampai ke penerima manfaat.
Di sisi lain, alokasi Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum untuk Tenaga Teknis dicatat sebesar Rp189,64 juta bagi 72 orang/bulan. Berdasarkan perincian tersebut, tenaga teknis berijazah D1 hingga SMA dengan pengalaman 1–2 tahun hanya mengantongi honorarium sekitar Rp2,63 juta per orang per bulan.
Kondisi ini menunjukkan ketimpangan yang cukup tajam antara besarnya alokasi belanja pakan barang pakai habis dengan tingkat kesejahteraan tenaga teknis yang bertugas langsung di lapangan.
Sorotan juga mengarah pada Rencana Realisasi Belanja per Bulan. Setelah bergerak stabil pada kisaran Rp48 juta hingga Rp76 juta per bulan sejak Januari hingga September, nilai penyerapan anggaran melonjak signifikan pada tiga bulan terakhir, yaiti Oktober: Rp119,41 juta, November: Rp118,91 juta, dan Desember: Rp110,41 juta
Akumulasi penyerapan pada triwulan IV tersebut mencapai hampir setengah miliar rupiah atau lebih dari 50 persen dari total porsi anggaran subkegiatan. Pola penumpukan belanja di akhir tahun (last-minute spending) ini dinilai rawan terhadap risiko penurunan kualitas pengadaan barang maupun efektivitas penyerapan anggaran.
Dokumen pengesahan yang ditandatangani Kepala Disnakkeswan Provinsi Lampung Ir. Lili Mawarti, M.Si, serta disahkan oleh TAPD Nurul Fajri, S.Sos., MT, per 31 Desember 2025 ini memicu desakan agar badan pemeriksa dan aparat penegak hukum melakukan verifikasi lapangan guna memastikan transparansi penggunaan dana PAD tersebut. (Red)