
Bandarlampung, sinarlampung.co — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Bumi Waras membongkar dugaan penggelapan dalam jabatan yang menimpa selebgram asal Bandar Lampung, Ikram Rizal (33). Dua karyawan gudang miliknya ditangkap usai menggasak ratusan botol parfum hingga mengakibatkan kerugian mencapai Rp122,7 juta.
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/194/VIII/2026/LPG/Resta Balam/Sektor Bumi Waras tertanggal 31 Agustus 2026. Kedua tersangka yang diamankan yakni Riski (22), warga Kupang Teba, Teluk Betung Utara, dan Khoirul Wijaya HS (23), warga Kota Karang, Teluk Betung Timur.
Kapolsek Bumi Waras AKP Hasbi Eko Purnomo mengungkapkan, kedua tersangka merupakan tim gudang di CV Afro Corp milik Ikram Rizal yang bertugas mengelola stok parfum merek PVJ dan Afroscent.
“Aksi penggelapan dilakukan secara bertahap sejak 2023 hingga 2026 di kantor CV Afro Corp, Jalan Pangeran Emir M Noer, Teluk Betung Selatan. Namun dari hasil perhitungan sementara periode 2025–2026, korban kehilangan 495 botol parfum dengan total kerugian Rp122,7 juta,” kata AKP Hasbi Eko Purnomo.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengambil dua hingga tiga kali dalam seminggu dengan jumlah sekitar tiga botol setiap kali beraksi. Parfum yang bernilai jual normal Rp265 ribu per botol tersebut kemudian dijual obral kepada pihak lain seharga Rp50 ribu per botol.
“Motif sementara kedua pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” lanjut Kapolsek.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga botol parfum Afroscent, satu unit ponsel Redmi 5G, serta slip gaji periode Juli–Agustus 2026. Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 488 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan. (Red)