
Bandarlampung, sinarlampung.co – Bau apek, warna buram, dan mudah basi menjadi potret buruk bantuan beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Bandar Lampung. Anggaran fantastis senilai Rp6,487 miliar yang dikucurkan Dinsos Bandar Lampung untuk pembelian beras spesifikasi premium kini menuai kecurigaan publik, seiring menguatnya dugaan bahwa komoditas yang disalurkan ke masyarakat merupakan beras kualitas rendah hasil campuran atau oplosan.
Berdasarkan dokumen pengadaan Dinas Sosial Kota Bandar Lampung melalui mekanisme e-purchasing dengan penyedia Perum BULOG, beras dibeli dengan harga Rp14.870 per kilogram untuk spesifikasi kelas premium. Pengadaan ini terbagi dalam dua paket pekerjaan dengan total anggaran mencapai Rp6.487.701.150.
Namun, di lapangan, warga penerima manfaat justru disuguhi beras yang dinilai jauh dari standar mutu premium. Kondisi fisik yang kusam, aroma apek, serta tekstur yang tidak pulen dan cepat basi menguatkan dugaan adanya penyesuaian mutu atau praktik pengoplosan komoditas.
Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari Lembaga Independen Anti Korupsi (LIDIK). Ketua LIDIK, Robi Apriliandi, meminta pengadaan tersebut tidak berhenti diperiksa melalui dokumen administrasi di atas meja, melainkan dilanjutkan dengan uji sampling lapangan dan pengujian laboratorium independen.
“Kalau pemerintah membayar beras dengan spesifikasi premium Rp14.870 per kilogram, maka yang diterima KPM harus benar-benar memenuhi spesifikasi itu. Jangan sampai dokumennya premium, tetapi barang di lapangan justru beras kualitas buruk yang dioplos,” tegas Robi, Selasa (8/9/2026).
Data yang dihimpun LIDIK menunjukkan pengadaan beras tersebut terbagi dalam dua paket pekerjaan: Paket Pertama: Rp3.240.842.150, Paket Kedua: Rp3.246.859.000, Total Anggaran: Rp6.487.701.150
Dalam spesifikasi teknis, beras premium tersebut dipersyaratkan memiliki derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, serta butir patah (broken) maksimal 15 persen. Bagi LIDIK, angka-angka ini harus dibuktikan secara presisi melalui uji laboratorium untuk memastikan mutu komoditas yang dibayar menggunakan APBD.
Muncul Isu Kemiripan Beras SPHP
Di tengah keluhan warga, muncul pula spekulasi di masyarakat bahwa beras yang diterima memiliki karakteristik menyerupai beras SPHP (yang dipasarkan di kisaran Rp10.500/kg). Kendati demikian, LIDIK menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi tanpa bukti ilmiah.
LIDIK mendesak Inspektorat Kota Bandar Lampung dan BPK untuk melakukan audit menyeluruh dari hulu ke hilir, termasuk memeriksa Berita Acara Pemeriksaan Barang, prosedur penerimaan, hingga mekanisme penyimpanan dan distribusi oleh Dinsos dan BULOG.
“Ini uang rakyat melalui APBD. Kalau ternyata hasil pengujian laboratorium menunjukkan barang tidak sesuai spesifikasi atau merupakan hasil campuran, maka harus ada penelusuran hukum mengenai selisih harga dan siapa pihak yang bertanggung jawab menyatakan barang itu layak,” tandas Robi.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi sinarlampung.co masih berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi resmi dari Dinas Sosial Kota Bandar Lampung serta Perum BULOG Kanwil Lampung guna memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)