
Lampungtengah, sinarlampung.co – Tata kelola Keuangan Desa/Kampung dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, mendadak jadi sorotan publik. Kepala Kampung incumbent, Sodikin, diduga terlibat penyelewengan anggaran Dana Desa serta BUMDes dengan estimasi nilai mencapai Rp1,5 hingga Rp1,8 miliar.
Meski diterpa isu dugaan penyimpangan anggaran bernilai fantastis, Sodikin dikabarkan tetap mengantongi rekomendasi dari Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah untuk kembali bertarung dalam Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) Gunung Batin Baru yang dijadwalkan berlangsung pada November 2026.
Langkah Inspektorat Lampung Tengah yang menerbitkan rekomendasi tersebut memicu krisis kepercayaan masyarakat, terutama menjelang tahapan penyeleksian dan verifikasi berkas administrasi calon Kepala Kampung pada 8 Oktober 2026 mendatang.
Sejumlah pihak mempertanyakan dasar pertimbangan dan akuntabilitas Inspektorat dalam meloloskan pejabat incumbent yang masih menyisakan catatan pertanggungjawaban anggaran publik.
“Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Kejati Lampung, hingga KPK RI untuk segera turun tangan memeriksa pengelolaan APBKampung dan BUMDes Gunung Batin Baru. Jangan sampai Pilkakam dijadikan ajang melanggengkan kekuasaan bagi figur yang berindikasi bermasalah secara hukum,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.
Masyarakat mendesak APH dan panitia penyelenggara Pilkakam bertindak tegas dan transparan agar proses demokrasi di tingkat kampung bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dan klarifikasi dari Kepala Kampung Gunung Batin Baru, Sodikin, serta Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah terkait dugaan penyimpangan anggaran dan dasar penerbitan rekomendasi tersebut. (Red)