
Bandarlampung, sinarlampung.co – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Lampung dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengecam keras aksi dugaan intimidasi, ancaman senjata api, hingga penabrakan yang menimpa lima wartawan di Kabupaten Tulang Bawang. Kedua organisasi pers ini mendesak kepolisian mengusut tuntas dan transparan kasus tersebut.
Peristiwa intimidasi tersebut menimpa Akifullah (wartawan Garuda TV) bersama empat rekannya—Triono (Garuda TV), Abdi (Detik Investasi), Muharol, dan Hendra—pada Selasa (1/9/2026) malam di wilayah Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang. Korban telah resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Tulang Bawang dengan nomor LP/B/255/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG.
Menurut laporan kronologi, insiden bermula saat rombongan wartawan yang mengendarai Toyota Calya dibuntut oleh mobil Toyota Hilux hitam bermuatan dua orang berinisial A dan S. Terlapor S diduga sempat menodongkan benda mirip senjata api hingga terdengar suara letusan.
Tidak berhenti di situ, pengejaran berlanjut hingga Simpang Penawar. Mobil rombongan wartawan ditabrak dari belakang sebanyak tiga kali hingga mengalami kerusakan berat sebelum para korban berhasil melarikan diri.
Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, menegaskan bahwa kekerasan terhadap insan pers tidak dapat dibenarkan atas alasan apa pun.
“Pers yang bebas membutuhkan jurnalis yang aman. Kritik terhadap pemberitaan adalah hal yang wajar, tetapi ancaman dan kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan,” tegas Dian.
IJTI Pengda Lampung dan AJI Bandar Lampung mengingatkan bahwa jurnalis dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh karya jurnalistik diimbau menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan melalui aksi premanisme dan ancaman fisik. (Red)