
Bandarlampung, sinarlampung.co – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Febriana, enggan memberikan penjelasan substantif saat dikonfirmasi mengenai legalitas puluhan papan reklame raksasa melanggar aturan yang menjamur di median jalan protokol kota setempat.
DPD KNPI Bandar Lampung Soroti Pelanggaran Reklame, Tuding Pemkot Tebang Pilih
Sikap bungkam pejabat Pemkot Bandar Lampung tersebut memperkeruh polemik dugaan pelanggaran tata ruang dan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sebelumnya dilayangkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bandar Lampung.
Surat permohonan klarifikasi bernomor 032/C/DPD/KNPI-BL/LAMPUNG/VIII/2026 yang dikirim KNPI sejak 24 Agustus 2026 tak kunjung direspons Pemkot hingga melewati batas waktu tenggat 7 hari kerja.
Pertanyakan Aliran Dana Pajak dan Potensi Conflict of Interest
Juru Bicara DPD KNPI Kota Bandar Lampung, Refky Rinaldy, menegaskan persoalan ini bukan sekadar estetika kota, melainkan kepatuhan regulasi dan transparansi keuangan daerah. Apalagi, salah satu baliho raksasa di titik pelanggaran tersebut menampilkan gambar anggota DPR RI, Rahma, yang merupakan anak kandung Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
KNPI menilai keberadaan reklame di median jalan seperti Jalan Teuku Umar, Jalan Antasari, dan Jalan Ryacudu bertabrakan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandar Lampung Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penataan, Penertiban, dan Penyelenggaraan Reklame.
“Kami mempertanyakan dua hal mendasar. Jika baliho raksasa di median jalan ini diklaim berizin, pejabat mana yang menerbitkan dan apa dasar hukumnya? Namun jika tidak berizin, ke mana aliran dana sewa dan pajak reklame tersebut selama ini mengalir?” tegas Refky, Senin (7/9/2026).
Saat dihubungi untuk mengonfirmasi status Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) serta dasar pertimbangan penempatannya di zona terlarang, Kadis DPMPTSP Bandar Lampung Febriana berdalih tidak mendengar pertanyaan wartawan.
“Iya gimana mas, apa itu, gak kedengeran. Nanti saya telepon lagi,” kilih Febriana singkat.
Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala DPMPTSP belum memberikan penjelasan resmi mengenai keabsahan izin, pemegang izin, maupun langkah penertiban atas baliho-baliho bermasalah tersebut. (tim)