
Bandarlampung, sinarlampung.co – DPD KNPI Kota Bandar Lampung melayangkan kritik tajam terhadap Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana terkait tumpulnya penegakan aturan tata ruang. Sorotan ini dipicu oleh maraknya papan reklame dan baliho raksasa yang berdiri melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) di atas median jalan dan trotoar.
Investigasi DPD KNPI menemukan lebih dari 20 titik baliho bermasalah yang tersebar di sejumlah ruas jalan protokol, seperti Jalan Komarudin, Jalan Teuku Umar, Jalan Ryacudu, Jalan Antasari, dan Jalan Gajah Mada. Salah satu papan reklame di titik pelanggaran tersebut bahkan memuat gambar anggota DPR RI, Rahmawati Herdian, yang tak lain merupakan anak kandung dari Wali Kota Bandar Lampung sendiri.
Juru Bicara DPD KNPI Kota Bandar Lampung, Refky Rinaldy, mengindikasikan adanya pembiaran yang berpotensi memicu tebang pilih penegakan hukum serta kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sangat ironis ketika aturan penataan ruang publik yang dibuat pemerintah kota justru dilanggar di depan mata, sementara aparat terkesan tunduk. Apakah hukum di Bandar Lampung ini tumpul jika berhadapan dengan lingkaran kekuasaan?” ujar Refky.
Sampaikan 5 Tuntutan dan Ancam Aksi Terbuka
Sesuai Perwali, median jalan dan trotoar merupakan ruang manfaat jalan yang dilarang keras untuk pendirian media reklame permanen karena merampas hak pejalan kaki, merusak estetika, dan membahayakan keselamatan lalu lintas.
Merespons temuan ini, DPD KNPI Kota Bandar Lampung resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi bernomor 032/C/DPD/KNPI-BL/LAMPUNG/VIII/2026 tertanggal 24 Agustus 2026 kepada Wali Kota c.q. Kepala DPMPTSP dengan lima tuntutan utama:
Klarifikasi Transparan: Penjelasan terbuka atas status Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) di seluruh median jalan dan trotoar.
Keterbukaan Dasar Hukum: Membuka pertimbangan jika reklame di zona terlarang diklaim memiliki izin.
Audit Lintas OPD: Melakukan pendataan ulang dan pengukuran fisik melibatkan DPMPTSP, Bapenda, dan Satpol PP.
Pembongkaran Tanpa Tebang Pilih: Penertiban tegas oleh Satpol PP terhadap reklame bodong atau melanggar zonasi tanpa memandang figur yang terpasang.
Penegakan Hukum Adil (Equal Before the Law): Memastikan proses pengawasan berjalan objektif demi kepastian hukum.
KNPI memberikan tenggat waktu 7 hari kerja kepada Pemkot Bandar Lampung untuk melakukan penertiban konkret. Jika tidak ditindaklanjuti, KNPI mengancam akan menggelar aksi massa terbuka serta melaporkan dugaan pembiaran tata ruang dan potensi kerugian daerah ini ke aparat penegak hukum serta instansi pengawas pusat. (Red)