
Bandarlampung, sinarlampung.co – Berkas data pengadaan barang dan jasa pada Satuan Kerja (Satker) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah II Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 membuka tabir persoalan serius dalam tata kelola anggaran publik. Dari total 128 paket pekerjaan jalan dan jembatan senilai Rp364,33 miliar, sebanyak 118 paket diklaim dikuasai oleh satu perusahaan: CV Raden Galuh. Sementara itu, sisa paket dan mayoritas nilai kontrak raksasa lainnya terbagi habis di tangan empat perusahaan saja.
Angka 118 paket untuk satu CV bukan sekadar angka statistik biasa. Dalam pengadaan publik, konsentrasi sebesar ini hampir selalu memicu pertanyaan yang tidak nyaman: apakah ini murni hasil kompetisi pasar yang sehat, atau hasil pemaketan dan persyaratan yang sejak awal dirancang menguntungkan pihak tertentu?
Celah Pemecahan Paket dan Manipulasi Spesifikasi
Regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah—seperti Perpres 16/2018 beserta turunannya dan pedoman LKPP—jelas melarang pemecahan paket pekerjaan jika tujuannya untuk menghindari tender atau mengarahkan pemenang. Namun praktik di lapangan sering kali berlangsung lebih halus.
Paket-paket pekerjaan fisik dipecah berdasarkan lokasi atau jenis pekerjaan yang secara teknis “bisa dibenarkan”, sementara spesifikasi teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disusun sedemikian rupa sehingga hanya sedikit penyedia yang mampu atau berani ikut. Hasilnya terlihat legal di atas kertas, tetapi pola dominasinya sangat mencolok.
Selain soal konsentrasi pemenang, sejumlah paket besar juga menuai sorotan tajam. Paket preservasi jalan skala besar seperti ruas Kotabumi–Terbanggi Besar (±Rp95 miliar) dan Batas Sumsel–Sp. Empat (±Rp86 miliar) disorot atas dugaan kemahalan harga (mark-up) serta spesifikasi yang mengarah.
Penggantian Jembatan W. Kandis serta dua proyek jembatan gantung lainnya ikut masuk dalam daftar klaim ketidaksesuaian material, pengelupasan volume, hingga kelengkapan K3 dan mobilisasi alat berat senilai miliaran rupiah yang diduga tidak sepenuhnya direalisasikan di lapangan.
Pihak BPJN Lampung menyatakan bahwa seluruh proses berjalan sesuai aturan dan preservasi jalan nasional dilakukan demi kepentingan masyarakat. Namun bantahan retoris saja tentu tidak cukup. Ada lima hal mendasar yang perlu diuji secara teknis dan objektif:
Rasionalitas Pemaketan: Mengapa satu CV sanggup memenangi 118 dari 128 paket sekaligus? Apakah pemaketan benar-benar didasarkan pada efisiensi teknis, atau justru memudahkan distribusi ke pihak tertentu?
Objektivitas Spesifikasi: Apakah spesifikasi teknis disusun secara netral, atau mengandung syarat diskriminatif yang mengarahkan pemenang ke penyedia yang sudah “dikenal”?
Verifikasi Harga Pasar: Apakah harga satuan dan volume pekerjaan dapat diverifikasi melalui survei pasar independen pada periode yang sama?
Realisasi Lapangan: Apakah item mobilisasi alat berat senilai miliaran rupiah serta kelengkapan K3 benar-benar diserahkan dan digunakan di lokasi proyek?
Uji Mutu Fisik: Apakah hasil pekerjaan fisik di lapangan—seperti pada proyek jembatan dan jalan—sudah sesuai dengan spesifikasi material dalam dokumen kontrak?
Pentingnya Audit Independen
Ketika dominasi satu perusahaan mencapai skala 118 paket, ditambah munculnya klaim mark-up dan ketidaksesuaian pekerjaan di lapangan, penolakan mentah-mentah tanpa audit independen justru memperkuat kecurigaan publik. Publik berhak tahu apakah ini sekadar kebetulan statistik atau pola yang sudah dikondisikan sejak tahap perencanaan.
Pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen RUP, HPS, spesifikasi teknis, berita acara pemilihan, kontrak, hingga pengujian fisik di lapangan oleh pihak independen menjadi satu-satunya cara untuk membuktikannya. Jika seluruh proses bersih, audit akan memperjelas integritas instansi. Namun jika ditemukan kejanggalan—baik pada pemaketan, spesifikasi, harga, maupun pelaksanaan—angka 118 paket itu bukan lagi sekadar data, melainkan indikasi serius yang harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. (Tim Redaksi)