
Bandarlampung, sinarlampung.co – Tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabrani, mendesak Polda Lampung memberikan penjelasan secara transparan kepada publik terkait penanganan kasus dugaan rekayasa identitas yang menyeret mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana. Kasus tersebut ditangani oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung sejak tahun lalu.
Kasus Dugaan Pemalsuan Data Eka Afriana Sampe Kejagung dan Mabes Polri, Kabar di Polda SP3?
Eks Kadisdik Eka Afriana Terancam Dijemput Paksa?
Alzier menilai minimnya respons dan ekspose terbuka dari pimpinan Polda Lampung memicu keraguan publik terhadap penegakan hukum di tingkat daerah. Akibatnya, kelompok masyarakat sipil hingga elemen mahasiswa menyurati Bareskrim Mabes Polri untuk mengambil alih (take over) perkara tersebut.
“Jangan sampai slogan ‘hukum tajam ke bawah’ itu nyata terjadi di Polda Lampung. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum,” ujar Alzier saat memberikan tanggapan terkait penanganan kasus yang dinilai jalan di tempat.
Kasus ini berawal dari laporan resmi Sekretaris Jenderal LSM Trinusa, Faqih Fakhrozi, yang didampingi LBH Masa Perubahan. Pihak pelapor menduga Eka Afriana melakukan pemalsuan dokumen kependudukan seperti KTP, akta kelahiran, Kartu Keluarga, hingga ijazah untuk memuluskan langkahnya saat mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Way Kanan pada 2008 lalu.
Kuasa hukum pelapor, Muhammad Latief, membeberkan bahwa perubahan terjadi pada tahun kelahiran Eka, dari 1970 menjadi 1973. Padahal, Eka merupakan saudara kembar dari Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang tercatat lahir pada 25 April 1970. Perubahan tahun lahir tiga tahun lebih muda tersebut diduga dilakukan karena batas usia maksimal pendaftaran CPNS saat itu adalah 35 tahun, sementara usia asli Eka telah menginjak 38 tahun.
Atas perbuatan tersebut, pelapor menjerat terlapor dengan dugaan pelanggaran Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan keterangan tidak benar, UU Sisdiknas, serta UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keterlambatan penanganan perkara di tingkat polda memicu reaksi dari Forum Mahasiswa Lampung (FML). Sekjen FML, M. Iqbal Farochi, mengonfirmasi pihaknya telah melayangkan surat resmi ke Mabes Polri dan menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta guna mendesak Bareskrim Polri mengambil alih berkas perkara dari Polda Lampung untuk menghindari dugaan intervensi.
Di sisi lain, Eka Afriana saat dikonfirmasi sebelumnya mengakui adanya perubahan tahun lahir dalam dokumen kependudukannya dari 1970 menjadi 1973. Namun, Eka membantah jika perubahan tersebut berkaitan dengan pendaftaran CPNS. Ia mengklaim perubahan dilakukan oleh orang tuanya jauh sebelum tes CPNS atas alasan kesehatan dan kepercayaan spiritual semasa kecil.
“Saya dulu sering sakit-sakitan dan kesurupan. Orang tua saya membawa ke Kiai, lalu diambil langkah mengganti tahun lahir agar lebih mudah disembuhkan. Perubahan itu terjadi jauh sebelum saya ikut tes CPNS,” kilah Eka.
Hingga berita ini diturunkan, Ditreskrimum Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi terbaru mengenai status penanganan perkara maupun kepastian penetapan tersangka dalam kasus tersebut. (Red)