
Bandarlampung, sinarlampung.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan dana Sekretariat DPRD Lampung Utara (Lampura) Tahun Anggaran 2022 ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah ini melibatkan tiga orang tersangka dari pihak internal sekretariat.
Dugaan Korupsi Dana Sekwan DPRD Rp2,9 Miliar Kejati Tahan Plh Sekda Lampung Utara Ahmad Alamsyah
Nyusul Bos ke Penjara, Kejati Tahan Bendahara dan Kasubag DPRD Lampura Terkait Korupsi Rp3 Miliar
Kasus Tipikor Sekwan Lampura Rp2,9 M: Kejati Didesak Usut Keterlibatan Pimpinan DPRD
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Lampura, Drs. Ahmad Alamsyah M.M.; mantan Bendahara Pengeluaran, Isman Efrilian; serta mantan Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan, Faruk, S.T.. Setelah pelimpahan berkas ini, ketiganya dijadwalkan akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Rabu, 1 Juli 2026 mendatang.
Kasus ini berawal dari adanya dugaan penyelewengan dana APBD di Sekretariat DPRD Lampura tahun 2022 dengan nilai kerugian mencapai hampir Rp3 miliar. Modus yang digunakan disinyalir adalah dengan mengalihkan uang rakyat tersebut ke beberapa rekening pribadi. Akibat penyelewengan ini, Surat Pertanggungjawaban (SPj) penggunaan anggaran hingga pertengahan Januari 2023 tidak dapat diselesaikan.
Di sisi lain, penanganan kasus ini memicu desakan dari masyarakat sipil agar pihak kejaksaan melakukan pengusutan secara menyeluruh. Sekretaris Jenderal Laskar Lampung Indonesia, Panji Nugraha AB, S.H., meminta Tim Pidsus Kejati Lampung untuk tidak tebang pilih dan turut mendalami potensi keterlibatan dari kalangan pimpinan maupun anggota DPRD Lampura.
Menurut Panji, penegakan hukum harus menyentuh seluruh pihak yang andil jika ditemukan bukti kuat, sehingga tidak memunculkan kesan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. (red)