
Bandarlampung, sinarlampung.co – Kejari Bandarlampung resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK SES) senilai US$ 17.286.000 atas nama tersangka Ir. H. Arinal Djunaidi ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (1/9/2026).
Kejati Lampung Selidiki Dugaan Korupsi Penerbitan Pergub Bakar Tebu PT SGC
Pelimpahan berkas perkara mantan Gubernur Lampung tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Baharuddin, S.H. Pihaknya kini menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Arinal Djunaidi ditahan penyidik Kejati Lampung sejak 28 April 2026. Penahanan sempat dilakukan di Rutan Kelas I Way Huwi sebelum dipindahkan ke Lapas Bandarlampung (Rajabasa), dan diperpanjang untuk kepentingan penyidikan hingga pelimpahan berkas.
Permohonan praperadilan yang sempat diajukan tim penasihat hukum Arinal juga ditolak oleh hakim tunggal PN Tanjungkarang, yang menyatakan prosedur penetapan tersangka oleh Kejati Lampung sah menurut hukum.
Perkara rasuah di tubuh BUMD PT Lampung Energi Berjaya (LEB) ini sebelumnya telah mengadili tiga petinggi perusahaan di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang: M. Hermawan Eriadi (Eks Dirut PT LEB): Divonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun, serta uang pengganti Rp3,72 miliar (subsidair 2,6 tahun).
Lalu, Budi Kurniawan (Eks Direktur Operasional PT LEB / Adik Ipar Arinal Djunaidi): Divonis 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 180 hari, serta uang pengganti Rp3,1 miliar (subsidair 1 tahun). Dan Heri Wardoyo (Eks Komisaris PT LEB): Divonis 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 180 hari, serta uang pengganti Rp1,8 miliar (subsidair 1,6 tahun). (Red)