
Jakarta, sinarlampung.co – Advokat sekaligus politikus Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. melontarkan kritik keras terhadap proses pidana yang menjerat Yogi Gilang Arya Setia, pemuda asal Sikakap, Kepulauan Mentawai, yang menyediakan layanan internet bagi masyarakat di daerahnya.
Henry menilai persoalan perizinan semestinya tidak serta-merta berujung pada pemidanaan, terlebih jika masih tersedia mekanisme pembinaan maupun sanksi administratif.
“Saya marah. Jangan Penjarakan niat baik hanya karena urusan perizinan,” tegas Henry dalam pernyataan sikapnya, Rabu (2/9/2026).
Menurut Henry, negara tetap harus memastikan setiap kegiatan usaha memenuhi ketentuan perizinan. Namun, ia mempertanyakan apakah setiap pelanggaran administratif harus langsung dibawa ke ranah pidana.
“Apakah setiap kekurangan administrasi harus berakhir dengan borgol, penahanan dan pengadilan pidana?” ujarnya.
Yogi saat ini tercatat sebagai terdakwa dalam perkara Nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg di Pengadilan Negeri Padang. Perkara tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan jaringan atau jasa telekomunikasi yang dipersoalkan dari aspek perizinannya.
Henry kemudian menyoroti ketentuan Pasal 613 ayat (3) KUHP yang menurutnya memberikan arah bahwa dalam perkara administratif yang disertai ancaman pidana, upaya pembinaan serta penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya harus didahulukan.
Ia mempertanyakan apakah mekanisme tersebut telah ditempuh sebelum proses pidana terhadap Yogi berjalan.
“Sudahkah jalan pembinaan ditempuh secara sungguh-sungguh sebelum jalan pidana dipilih?, sudahkah yang bersangkutan diperingatkan?, sudahkah diberikan kesempatan yang patut untuk menyempurnakan perizinannya?, sudahkah sanksi administratif dipertimbangkan dan diterapkan apabila memang terdapat pelanggaran administratif?” kata Henry.
Ia mengakui terdapat fakta yang perlu dilihat secara berimbang. Pihak kepolisian disebut menyatakan kegiatan penyediaan internet telah berlangsung ketika izin yang dipersyaratkan belum lengkap.
Di sisi lain, NIB PT Mentawai Network Provider disebut telah terbit pada 2 Oktober 2025 dan proses pemenuhan legalitas usaha kemudian berjalan.
“Hal itu tidak berarti bahwa saya meminta agar hukum ditutup matanya. Tapi SAYA JUSTRU MEMINTA AGAR HUKUM MEMBUKA MATA SELEBAR-LEBARNYA,” tegasnya.
Soroti Langkah Komdigi
Henry juga menyoroti langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang disebut memilih pendekatan pembinaan terhadap Yogi.
Menurutnya, Komdigi bahkan menjembatani Telkomsat dan Starlink untuk mendampingi Yogi agar dapat menjalankan layanan internet secara legal sebagai reseller resmi.
Langkah tersebut dinilai Henry justru memunculkan pertanyaan mengenai pilihan penegakan hukum yang sebelumnya ditempuh.
“Kalau hari ini Yogi bisa dibina, mengapa pembinaan itu tidak menjadi pilihan utama sejak awal?, kalau perizinannya dapat diperbaiki, mengapa seseorang harus terlebih dahulu merasakan dinginnya ruang tahanan?” ujarnya.
Henry menegaskan dirinya tidak meminta adanya keistimewaan bagi Yogi. Menurutnya, apabila terdapat kekurangan izin, maka kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi dan prosedur yang keliru harus diperbaiki.
“Kalau ada izin yang kurang, lengkapi, kalau ada prosedur yang salah, perbaiki, kalau ada kewajiban administratif yang belum dilaksanakan, perintahkan untuk dilaksanakan, kalau perlu dikenakan sanksi administratif, terapkan sesuai Undang-undang,” katanya.
Namun, ia meminta aparat mempertimbangkan proporsionalitas sebelum menjadikan pidana penjara sebagai pilihan.
“Pidana penjara adalah tindakan negara yang sangat serius. Karena yang dirampas bukan sekadar waktu. Yang dirampas adalah kemerdekaan manusia. PENJARA HARUS MENJADI JALAN TERAKHIR,” tegas Henry.
Minta Hakim Gali Rasa Keadilan
Henry berharap majelis hakim yang menangani perkara tersebut tidak hanya mempertimbangkan teks undang-undang, tetapi juga tujuan pemidanaan, proporsionalitas dan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak berhenti pada sekadar mencocokkan suatu perbuatan dengan pasal.
“Hakim bukan corong Undang-undang. Jaksa bukan mesin penuntutan. Polisi bukan mesin penangkapan,” ujarnya.
Sebagai advokat dan politikus yang menyatakan dirinya sebagai kader PDI Perjuangan, Henry mengatakan dirinya tidak meminta Yogi ditempatkan di atas hukum.
“SAYA TIDAK MEMINTA KEISTIMEWAAN. SAYA MEMINTA KEADILAN,” katanya.
Henry menilai negara harus mampu membedakan antara kejahatan yang memang membutuhkan hukuman dengan kekeliruan administratif yang masih dapat diperbaiki melalui pembinaan.
“Indonesia tidak kekurangan pasal. INDONESIA MEMBUTUHKAN KEADILAN,” pungkasnya. (*)