
Jakarta, sinarlampung.co – Dewan Pers mengambil langkah strategis untuk menata ulang mekanisme penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) yang diperingati setiap 9 Februari. Kebijakan ini merespons sedikitnya empat surat resmi dari organisasi konstituen—dua dari organisasi perusahaan pers dan dua dari organisasi wartawan—yang mempertanyakan serta menyampaikan usulan terkait tata kelola HPN ke depan.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa persoalan ini akan dibahas secara terbuka, proporsional, dan inklusif demi menjaga kebersamaan seluruh elemen pers nasional.
“Dewan Pers memandang penting untuk mendengarkan seluruh pandangan konstituen. Karena HPN merupakan momentum penting, pembicaraan mengenai penyelenggaraannya perlu dilakukan secara musyawarah dan melibatkan seluruh unsur yang terkait,” ujar Komaruddin, Rabu (2/9/2026).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026. Dinamika yang berkembang mencakup tawaran dari salah satu konstituen untuk menjadi penyelenggara HPN 2027, serta usulan agar Dewan Pers mengambil alih posisi sebagai penanggung jawab utama yang pelaksanaannya digarap secara kolektif.
Dua poin mendasar yang menjadi fokus penataan ulang HPN oleh Dewan Pers meliputi:
Keppres No. 5/1985 tentang Hari Pers Nasional dinilai sudah kadaluarsa secara yuridis karena masih merujuk pada UU No. 21 Tahun 1982. Dewan Pers mendorong penyesuaian agar berlandaskan pada regulasi yang berlaku saat ini, yakni UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, Keppres lama tidak mengunci organisasi tertentu sebagai penyelenggara tunggal.
Komaruddin menegaskan akan mempertemukan seluruh konstituen, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang selama ini memegang peran penanggung jawab, guna mencari kesepahaman baru agar HPN menjadi milik bersama seluruh insan pers Indonesia.
“Semangatnya bukan siapa yang paling berhak, melainkan bagaimana Hari Pers Nasional dapat diselenggarakan secara bermartabat, inklusif, dan menjadi momentum bersama untuk memperkuat kehidupan pers yang profesional serta bertanggung jawab,” tegas Komaruddin. (Red)