
Mesuji, sinarlampung.co – Seorang warga Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, Ogan Komering Ilir (OKI), Mersiyanto (49), roboh usai diterjang timah panas di arena judi sabung ayam Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji, Selasa (1/9/2026) sore.
Terduga pelaku penembakan teridentifikasi berinisial Adi. Insiden berdarah yang terjadi sekitar pukul 16.30 WIB tersebut ditengarai akibat perselisihan utang piutang senilai Rp20 juta antara pelaku dan korban.
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, menegaskan jajarannya telah menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta menerjunkan tim untuk mengejar pelaku yang melarikan diri.
“Pelaku diduga memiliki utang Rp20 juta kepada korban. Polisi telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan saat ini sedang memburu pelaku untuk menuntaskan kasus ini,” kata Muhammad Firdaus.
Akibat penembakan tersebut, korban mengalami luka tembak parah di bagian lengan kanan yang menembus hingga ke dada kanan. Usai sempat dilarikan ke RS Ratutara, korban dirujuk ke RSUD Ragab Begawe Caram (RBC) Brabasan untuk perawatan intensif. “Hasil pemeriksaan korban mengalami tiga luka tembak. Luka tersebut berada di bagian siku kanan, lengan bawah kanan, dan dada kanan,” jelasnya.
Korban juga mengalami pendarahan aktif, sesak, dan nyeri. Saat ini korban dalam kondisi sadar dan direncanakan dirujuk ke RSUP Mohammad Hoesin Palembang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan sejumlah barang bukti. Petugas juga memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Sementara itu, Adi yang diduga sebagai pelaku masih dalam pengejaran polisi. Polisi menyatakan akan melakukan penangkapan dan memproses kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku. “Masih dilakukan pengejaran terhadap terduga pelaku ini,” ujarnya.
Guna mencegah potensi konflik susulan, personel gabungan TNI dan Polri dikerahkan untuk memperketat pengamanan di sekitar lokasi kejadian di Desa Sungai Sidang.
Peristiwa ini makin memperpanjang daftar hitam kasus kekerasan menggunakan senjata api rakitan (senpira) ilegal di Kabupaten Mesuji sepanjang tahun 2026: Pada tanggak 11 Februari 2026: Warga Desa Wiralaga I berinisial PS (36) kritis ditembak tetangganya di bagian pipi kiri.
Lalu pada tanggal 10 Agustus 2026: Kasus pembunuhan tragis warga Desa Wiralaga I berinisial YB (36) yang tewas ditembak mantan suaminya akibat menolak diajak rujuk. (Red)