
Bandarlampung, sinarlampung.co – Dosen Institut Teknologi Sumatera (ITERA), Dr. Robiatul Muztaba, S.Si., M.Si., dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan (2,6 tahun) penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Terdakwa dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat berupa laporan kehilangan palsu di kepolisian.
Diduga Buat Laporan Kehilangan Palsu demi Cerai, Oknum Dosen Bergelar Doktor Diadili
Rencananya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang akan membacakan putusan atau vonis atas perkara tersebut pada Rabu, 2 September 2026.
Dalam surat dakwaan JPU Maranita, S.H., perbuatan pidana tersebut berawal dari keretakan rumah tangga terdakwa dengan istrinya, saksi TDP, yang dinikahi sejak April 2018. Terdakwa berniat menikah lagi dengan wanita lain dan berencana menceraikan saksi TDP. Namun, saksi TDP menolak menyerahkan buku nikah asli karena menolak bercerai demi masa depan anak-anak mereka.
Lantaran tidak memegang buku nikah asli, terdakwa berkonsultasi ke KUA Kecamatan Kedaton pada Juni 2024. Petugas KUA menginformasikan bahwa penerbitan buku nikah duplikat wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Terdakwa kemudian membuat laporan palsu di Polsek Sukarame pada Sabtu, 22 Juni 2024. Kepada petugas SPKT Polsek Sukarame, terdakwa memberikan keterangan tidak benar bahwa buku nikahnya hilang di kawasan Jalan Sultan Agung, Way Halim, Bandar Lampung. Atas keterangan tersebut, terbit Surat Tanda Laporan Kehilangan (STLK) Nomor: STLK/C1-348/VI/2024/SPKT.
Surat kehilangan palsu itu digunakan terdakwa untuk memproses penerbitan buku nikah duplikat di KUA Kedaton hingga terbit pada 27 Juni 2024. Selanjutnya, pada 11 Desember 2024, terdakwa memanfaatkan duplikat buku nikah tersebut untuk mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan Agama Kalianda.
Atas tindakan pemalsuan dokumen tersebut, JPU menjerat terdakwa melanggar Pasal 263 Ayat (1) jo. Ayat (2) KUHP jo. Pasal 391 Ayat (1) jo. Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Untuk diketahui, Dosen Meteorologi Kampus ITERA Robiatul Muztaba dilaporkan ke Mapolda Lampung oleh istrinya TDP dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen berupa buku nikah. Laporan terhadap Robiatul Muztaba ke Mapolda Lampung tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/B/12/I/2025/SPKT/Polda Lampung tanggal 6 Januari 2025.
“Iya, kita sudah layangkan laporan terhadap Robiatul Muztaba yang merupakan seorang dosen,” kata TDP melalui penasihat hukumnya, Bernaweli saat ditemui di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa, 30 September 2025
Ia melanjutkan awal laporan tersebut terjadi saat terlapor Robiatul Muztaba mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya, TDP ke Pengadilan Agama dengan menunjukkan dokumen buku nikah yang diduga palsu.
Hal tersebut diketahui, lantaran Robiatul Muztaba membuat laporan ke kantor kepolisian atas kehilangan buku nikah milik keduanya.
“Padahal tidak hilang. Buku nikah itu ada di istrinya, dan kami siap membuktikannya baik di kepolisian maupun di Pengadilan Agama. Kami tidak mempermasalahkan jika ingin bercerai, namun caranya salah dengan membuat pemalsuan,” kata dia.
Hingga saat ini, laporan di Mapolda Lampung tersebut tengah berproses dan telah dilakukan gelar perkara.
Ia pun meminta kepada pimpinan kampus untuk memberhentikan sementara sang dosen, supaya proses hukum, baik di kepolisian maupun dengan istrinya di Pengadilan Agama, dapat berjalan dengan baik dan terselesaikan.
Robiatul Muztaba saat dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan atas laporan ke Mapolda Lampung tersebut. Dirinya hanya menjawab, agar meminta waktu lantaran sedang mengajar. (Red)