
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung terus melakukan pengembangan mendalam guna menelusuri keterlibatan pelaku maupun jaringan lain dalam kasus dugaan pembuatan pil ekstasi rumahan (home industry) di Kompleks Rajawali Resident, Desa Candi Mas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Polda Lampung Bongkar Home Industry Sabu dan Ekstasi di Perumahan Natar, 7 Tersangka Ditangkap
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dodi Suryadin, menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada para tersangka yang telah diamankan.
“Penanganan perkara ini tidak berhenti pada orang-orang yang telah diamankan. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika,” ujar Dodi, Minggu 30 Agustus 2026.
Dodi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di area kontrakan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Lampung di bawah pimpinan Kanit AKP Junaidi, S.E., M.H., melakukan pengamatan (observasi dan surveillance) sebelum melakukan penggerebekan pada Rabu (27/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Di lokasi pertama, petugas menangkap EP (33) beserta barang bukti berupa alat isap sabu (bong), timbangan digital, dua plastik klip serbuk hijau, 27 butir ekstasi abu-abu, dan satu unit ponsel.
Penyidik langsung melakukan pengembangan ke lokasi kedua sekitar pukul 12.20 WIB dan menciduk pasangan AS (37) serta YD (29). Dari lokasi ini, polisi menyita alat isap sabu, serbuk bahan baku warna biru, 2,5 butir ekstasi, paket sabu, tiga unit ponsel, serta satu unit alat pencetak pil ekstasi.
Tak berhenti di situ, pada pukul 12.30 WIB petugas bergerak ke lokasi ketiga dan mengamankan HP (35) bersama NS (21). Petugas mengamankan alat isap sabu, berbagai kantong serbuk pewarna bahan baku (biru, hijau, merah muda, abu-abu, dan cokelat), 3 butir ekstasi kuning, paket sabu, timbangan digital, alat pencetak ekstasi tambahan, serta tiga unit ponsel.
Dodi menegaskan, penemuan alat pencetak manual beserta bahan baku serbuk menjadi fokus utama penyidik untuk membongkar pola produksi dan distribusi narkotika tersebut.
“Temuan alat pencetak pil ekstasi dan berbagai serbuk pewarna menjadi bagian yang terus kami dalami. Penyidik tengah melakukan uji laboratorium terhadap seluruh barang bukti untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara ini,” kata Dodi.
Saat ini para tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung guna menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap peran masing-masing pelaku, asal-usul bahan baku, serta mengusut tuntas jaringan di atasnya.