
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung membongkar praktik industri rumahan (home industry) pembuatan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Kompleks Rajawali Resident, Desa Candi Mas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu 29 Agustus 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Kamis (27/8/2026) terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di area perumahan tersebut. Usai melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif, petugas mengamankan tersangka utama, Eka Pradinasta (33), di unit kontrakannya.
Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dody Suradin melalui Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Wahyudi Sabhara, membenarkan penindakan terhadap jaringan pembuat narkoba jaringan lokal tersebut.
“Tim mengamankan tersangka EP di rumah kontrakannya. Dari hasil penggeledahan di TKP pertama, ditemukan seperangkat alat isap sabu, timbangan digital, serbuk bahan baku, serta 52 butir pil ekstasi berbagai warna,” ujar Wahyudi dalam keterangan resminya, Sabtu (29/8/2026).
Tim 👫👫👫kemudian melakukan pengembangan ke empat lokasi lain yang saling berdekatan dalam satu blok di kompleks perumahan yang sama.
Di TKP kedua, petugas meringkus Andika Sandi (37) dan seorang wanita berinisial YDS (29) beserta barang bukti alat pencetak pil ekstasi, serbuk bahan baku, dan paket sabu. Penggerebekan dilanjutkan ke TKP ketiga dengan menangkap Hadi Pranoto (35) dan MS (21), berikut alat cetak ekstasi tambahan, timbangan digital, serta berbagai jenis serbuk pewarna bahan campuran narkotika.
Sementara di TKP keempat dan kelima, polisi menciduk dua pasangan lain, yakni AS (36) bersama SF (43), serta RS (33) bersama FA (28), dengan barang bukti berupa paket sabu siap edar dan alat isap (bong).
Berikut daftar 7 tersangka yang berhasil diamankan dari lima TKP:
* TKP 1: Eka Pradinasta (33)
* TKP 2: Andika Sandi (37) dan YDS (29)
* TKP 3: Hadi Pranoto (35) dan MS (21)
* TKP 4: AS (36) dan SF (43)
* TKP 5: RS (33) dan FA (28)
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung. Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan mendalam, uji laboratorium terhadap sampel bahan kimia yang disita, serta pengembangan untuk memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika tersebut. (Red)