
Jakarta, sinarlampung.co – Setelah lebih dari dua tahun melarikan diri, Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana kasus narkotika yang kabur dari Rutan Kelas II B Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, akhirnya berhasil ditangkap. Tim gabungan meringkus pelarian tersebut di kawasan Tachilek, perbatasan Myanmar, Thailand, dan Laos.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi penangkapan buronan kelas atas tersebut.
“DPO atas nama Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana yang melarikan diri dari Rutan Kelas II B Sukadana, Lampung Timur, telah ditangkap di Tachilek, Myanmar, pada 17 Juli 2026,” ujar Brigjen Eko, Minggu (30/8/2026).
Bayu tercatat melarikan diri dari Rutan Sukadana pada 21 April 2024. Saat itu, ia baru menjalani masa hukuman sekitar dua tahun dari total vonis 14 tahun penjara terkait kasus tindak pidana narkotika.
Selama periode pelariannya, Bayu sempat bermukim di Malaysia dan disinyalir tetap aktif mengendalikan jaringan bisnis barang haram tersebut ke wilayah Indonesia. “Kurir yang bersangkutan sebelumnya sempat tertangkap di wilayah Lampung dan Kepulauan Riau (Kepri),” terang Eko.
Setelah berkoordinasi dengan otoritas Myanmar, tim penjemput dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Divhubinter Polri mendarat kembali di Indonesia pada Minggu (30/8/2026) sore sekitar pukul 17.55 WIB.
Saat ini Bayu telah digelandang ke Mapolres/Bareskrim Polri guna menjalani pemeriksaan mendalam. Pihak kepolisian terus membongkar jaringan peredaran narkoba lintas negara yang dikendalikan pelaku, sekaligus mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak internal atau oknum yang membantu proses pelariannya dari Rutan Sukadana dua tahun silam. (Red)