
Jakarta, sinarlampung.co – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak pemerintah dan DPR RI segera meratifikasi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.
Desakan tersebut disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Internasional bagi Para Korban Penghilangan Paksa yang diperingati setiap 30 Agustus.
Komnas Perempuan menilai ratifikasi konvensi tersebut penting untuk memperkuat upaya pencegahan penghilangan paksa sekaligus memastikan pencarian, pengungkapan nasib dan keberadaan korban, serta pemulihan bagi korban dan keluarganya.
Indonesia sendiri telah menandatangani Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa pada 27 September 2010. Namun, hingga kini konvensi tersebut belum diratifikasi.
Komnas Perempuan menilai penundaan ratifikasi berpotensi melemahkan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak korban serta keluarga korban penghilangan paksa.
Hari Internasional bagi Para Korban Penghilangan Paksa ditetapkan melalui Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 65/209 pada 21 Desember 2010 dan mulai diperingati setiap 30 Agustus sejak 2011.
Peringatan tersebut menjadi momentum untuk mengingatkan kewajiban negara dalam mencegah praktik penghilangan paksa serta memastikan orang yang hilang segera dicari.
Selain itu, negara juga berkewajiban memberikan informasi kepada keluarga korban serta memastikan adanya pertanggungjawaban dan pemulihan bagi korban maupun keluarganya.
Komnas Perempuan berharap pemerintah bersama DPR RI tidak lagi menunda proses ratifikasi konvensi tersebut.
Langkah itu dinilai penting untuk memperkuat komitmen negara dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus memastikan hak korban dan keluarga korban penghilangan paksa terpenuhi.
Pernyataan sikap lengkap Komnas Perempuan terkait peringatan Hari Internasional Korban Penghilangan Paksa dapat diakses melalui laman resmi Komnas Perempuan. (Red)