
Tanggamus, sinarlampung.co – Dugaan praktik nepotisme mencuat di Pekon Pekondoh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus. Kepala Pekon (Kakon) Pekondoh, Ahmad Zazani, diduga mengangkat adik kandungnya berinisial HS sebagai Bendahara Pekon.
Pengangkatan tersebut menjadi sorotan karena posisi bendahara merupakan salah satu jabatan strategis dalam pengelolaan keuangan pekon, termasuk administrasi dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APB-Pekon).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, HS diduga telah menjabat sebagai Bendahara Pekon Pekondoh sejak April 2024 hingga saat ini. Selain itu, dugaan praktik pengutamaan anggota keluarga juga disebut terjadi pada penempatan dua saudara kandung Kakon lainnya yang disebut aktif sebagai kader di Pekon Pekondoh.
Salah seorang warga Pekondoh yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, dirinya mengetahui adanya hubungan keluarga antara Kakon Ahmad Zazani dengan sejumlah orang yang ditempatkan dalam struktur kegiatan pemerintahan pekon.
“Adik kandung Kakon yang berinisial HS diangkat menjadi bendahara sejak April 2024 sampai sekarang. Selain itu, ada dua saudara kandung Kakon lainnya yang juga aktif sebagai kader di Pekon Pekondoh,” ujarnya.
Menurut sumber tersebut, salah satu dari dua saudara kandung Kakon yang disebut menjadi kader bahkan diketahui berdomisili di kecamatan lain.
Dugaan pengangkatan anggota keluarga ke dalam posisi pemerintahan pekon menjadi perhatian karena menyangkut prinsip transparansi, profesionalitas, akuntabilitas, serta potensi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan pekon.
Terlebih, jabatan bendahara memiliki keterkaitan langsung dengan administrasi dan pengelolaan keuangan pekon. Karena itu, proses pengisian jabatan semestinya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan berdasarkan persyaratan serta mekanisme yang telah ditetapkan.
Jika benar terdapat pengangkatan berdasarkan hubungan keluarga tanpa melalui mekanisme yang semestinya, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola pemerintahan serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah pekon.
Dugaan tersebut juga menjadi penting untuk diklarifikasi karena pengangkatan perangkat pekon di Kabupaten Tanggamus memiliki mekanisme dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Salah satu regulasi yang menjadi perhatian adalah Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Pekon.
Selain itu, penyelenggaraan pemerintahan desa/pekon juga tidak terlepas dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahan dan aturan pelaksanaannya.
Namun demikian, apakah pengangkatan HS dan dua orang lainnya tersebut benar merupakan bentuk nepotisme atau justru telah dilakukan sesuai prosedur, masih memerlukan pemeriksaan serta penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.
Munculnya dugaan tersebut membuat masyarakat meminta pihak terkait, khususnya Inspektorat Kabupaten Tanggamus dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), melakukan pemeriksaan secara objektif.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah proses pengangkatan, serta potensi konflik kepentingan.
Masyarakat juga berharap persoalan tersebut tidak hanya menjadi polemik, tetapi dapat segera memperoleh kejelasan berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kakon Pekondoh Ahmad Zazani belum memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut.
Konfirmasi telah disampaikan melalui pesan WhatsApp, termasuk mengenai dugaan pengangkatan adik kandungnya sebagai bendahara dan keberadaan dua saudara kandung lainnya yang disebut aktif sebagai kader di Pekon Pekondoh. Namun, belum ada jawaban yang diberikan.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Kakon Pekondoh Ahmad Zazani maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, bantahan, ataupun penjelasan mengenai proses pengangkatan tersebut.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan bahwa seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan, maka hal tersebut menjadi penting untuk disampaikan kepada publik guna meluruskan informasi yang berkembang.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap pihak berwenang mengambil langkah sesuai aturan demi memastikan penyelenggaraan pemerintahan Pekon Pekondoh berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel. (S.Kheir)