
Pesawaran, sinarlampung.co – Polemik pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Lampung, kembali mencuat. Pasalnya, tanah yang digunakan untuk pembangunan tersebut sebelumnya disebut sebagai tanah wakaf yang diperuntukkan bagi musholla, sementara berdasarkan surat resmi Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Pesawaran, pembangunan KDMP tersebut tidak pernah mendapatkan rekomendasi, izin maupun persetujuan dari BWI Pesawaran.
Hal tersebut terungkap dalam surat BWI Perwakilan Kabupaten Pesawaran Nomor 03/BWI/PSWR/08/2026, tertanggal 31 Agustus 2026, yang ditujukan kepada Ketua DPD LSM Penjara Provinsi Lampung.
Dalam surat tersebut, BWI Pesawaran menyatakan bahwa tanah wakaf yang dimaksud memang tercantum dalam database tanah wakaf yang dimiliki BWI. BWI juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima permohonan rekomendasi, izin atau persetujuan apa pun atas pembangunan KDMP tersebut.
Bahkan, BWI Perwakilan Kabupaten Pesawaran menyatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi, izin, persetujuan maupun dokumen apa pun terkait pembangunan KDMP di lokasi tersebut. BWI selanjutnya menyampaikan akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mempelajari persoalan tersebut.
Surat tersebut ditandatangani Ketua BWI Pesawaran Dr. H. Iskandar Syukur, MA, di Gedongtataan, 31 Agustus 2026.
Mahmuddin: Dasarnya Apa Tanah Wakaf Dialihfungsikan?
Menanggapi surat BWI tersebut, Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, mempertanyakan dasar dan prosedur penggunaan tanah wakaf untuk pembangunan KDMP.
“Dasarnya apa sehingga tanah wakaf yang peruntukannya untuk musholla kemudian digunakan untuk pembangunan KDMP? Kalau memang terjadi perubahan peruntukan, tentu harus jelas dasar hukumnya dan siapa yang memberikan persetujuan,” ujar Mahmuddin, Senin (31/8/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan dengan pembicaraan mengenai tanah pengganti. Terlebih, informasi yang diterima masyarakat menyebutkan adanya uang sekitar Rp45 juta yang telah ditransfer kepada salah satu pengurus koperasi desa, yang dikabarkan dimaksudkan sebagai pengganti tanah wakaf.
Namun demikian, Mahmuddin menegaskan informasi tersebut masih perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui dokumen maupun keterangan pihak-pihak terkait.
“Informasi yang kami dapat, ada uang sekitar Rp45 juta yang sudah ditransfer kepada salah satu pengurus koperasi desa untuk pengganti tanah wakaf. Pertanyaannya sekarang, uang itu siapa yang memegang, atas dasar apa diberikan, dan bagaimana status tanah penggantinya? Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan,” tegasnya.
LSM Akan Surati Mantan Kepala Desa
Untuk menelusuri riwayat dan legalitas tanah tersebut, LSM Penjara Indonesia DPD Lampung berencana menyurati mantan Kepala Desa Tanjung Rejo.
Surat tersebut nantinya akan meminta kopi arsip atau dokumen yang berkaitan dengan tanah wakaf, termasuk apabila terdapat dokumen mengenai perubahan peruntukan, persetujuan masyarakat, proses penggantian tanah, maupun dokumen lain yang menjadi dasar penggunaan tanah tersebut untuk pembangunan KDMP.
“Kami akan surati mantan kepala desa untuk mempertanyakan dan meminta kopi arsip terkait tanah tersebut. Jangan sampai persoalan tanah wakaf ini tidak jelas administrasinya,” kata Mahmuddin.
Aturan Wakaf Harus Diperhatikan
Secara hukum, perubahan peruntukan tanah wakaf bukan persoalan yang dapat dilakukan begitu saja. UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Pasal 44, menyebutkan bahwa Nazhir dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali berdasarkan izin tertulis dari BWI. BWI juga menjelaskan bahwa perubahan peruntukan harus mengikuti prosedur yang berlaku. (Red)