
Kota Metro, sinarlampung.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro terus mempercepat penanganan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo melalui pekerjaan fisik, penguatan koordinasi lintas perangkat daerah, serta dukungan anggaran.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memenuhi kewajiban penanganan darurat pengelolaan sampah di Kota Metro.
Sekretaris Daerah Kota Metro, Ahmad Hariyanto, mengatakan percepatan penanganan dilakukan berdasarkan Status Darurat Pengelolaan Sampah yang telah ditetapkan Wali Kota Metro melalui Keputusan Wali Kota Metro Nomor 600.4.15-359 Tahun 2026.
Status tersebut berlaku sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026.
Untuk memastikan penanganan berjalan secara terkoordinasi, Pemkot Metro juga membentuk Satuan Tugas Penanganan Darurat Pengelolaan Sampah lintas sektor melalui Keputusan Wali Kota Metro Nomor 600.4.15-368 Tahun 2026 dengan Sekretaris Daerah sebagai ketua.
“Kedua keputusan tersebut menjadi landasan kebijakan yang kuat dalam mempercepat koordinasi, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan langkah-langkah teknis di lapangan untuk memenuhi kewajiban penanganan darurat pengelolaan sampah,” ujar Ahmad Hariyanto, Selasa (14/7/2026)
Menurutnya, keseriusan pemerintah daerah juga diwujudkan melalui dukungan anggaran. Pemkot Metro mengalokasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1 miliar yang difokuskan untuk penataan dan revitalisasi TPAS Karangrejo.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro, Suwandi, menjelaskan sejumlah langkah penanganan telah dilakukan sejak pemerintah menerima keputusan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Langkah tersebut diawali dengan rapat koordinasi lintas perangkat daerah, peninjauan lapangan ke TPAS Karangrejo, hingga rapat dengar pendapat bersama DPRD Kota Metro untuk memastikan dukungan kebijakan dan penganggaran.
“Dinas Lingkungan Hidup juga telah membuat saluran darurat untuk penanganan aliran lindi agar masuk ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) lindi yang tersedia,” jelas Suwandi.
Di sisi lain, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro tengah melaksanakan sejumlah pekerjaan fisik untuk memperbaiki sistem pengelolaan air lindi di kawasan TPAS Karangrejo.
Kepala Dinas PUTR Kota Metro, Sri Mulyani, mengatakan pekerjaan saat ini memasuki tahap pembangunan bak kontrol lindi serta pemasangan box culvert dan U-Ditch pada sejumlah titik yang berpotensi menyebabkan bercampurnya air lindi dengan air hujan.
“Selain itu, kami juga membangun drainase konvensional menggunakan batu belah untuk memperlancar aliran air sekaligus mencegah bercampurnya air lindi dengan air hujan di area TPAS Karangrejo,” ungkapnya.
Sri Mulyani menambahkan, seluruh proses pekerjaan mendapat pendampingan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sejak tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran.
Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan.
Pekerjaan fisik penanganan TPAS Karangrejo tersebut ditargetkan selesai pada 31 Juli 2026. (*)