
Bandarlampung, sinarlampung.co – Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, memastikan proses pengusutan kasus dugaan pemukulan dan penghalangan tugas jurnalistik oleh oknum pengawas proyek Gapura UIN Raden Intan Lampung akan berjalan transparan, profesional, dan objektif.
Pihak kepolisian menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi serta pihak-pihak yang terlibat untuk menggali duduk perkara secara utuh.
“Adanya dugaan pemukulan oleh oknum pengawas di lapangan proyek gapura UIN Lampung yang menghambat kerja rekan-rekan jurnalis menjadi bahan kami untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegas Herbin, Rabu (26/8/2026).
Kapolresta menekankan bahwa tindakan menghalangi kerja pers merupakan persoalan serius karena profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kapolres juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak berspekulasi sebelum bukti-bukti lapangan terkumpul secara sah. Kapolresta secara terbuka mengajak organisasi profesi pers untuk bersama-sama mengawal penanganan perkara hingga tuntas.
“Kami mendukung penuh kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Laporan yang telah diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Mari bersama-sama kita kawal proses ini sampai tuntas,” ujar Herbin.
Penanganan perkara di Polresta Bandar Lampung ini menjadi perhatian publik, khususnya insan pers, untuk memastikan independensi serta ruang aman bagi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial di lapangan tanpa intimidasi maupun ancaman kekerasan. (Red)