
Kota Metro, sinarlampung.co – Pembagian bantuan sarana produksi pertanian bagi petani terdampak banjir di Kota Metro sempat memanas. Sejumlah perwakilan Aliansi Petani Menggugat (APM) kecewa dengan mekanisme pendistribusian bantuan di Aula Kecamatan Metro Selatan, Jumat (28/8/2026).
Petani menilai bantuan yang diperuntukkan bagi warga terdampak banjir justru disalurkan melalui kelompok tani. Mereka mempertanyakan mekanisme tersebut karena tidak seluruh anggota kelompok tani berada di wilayah terdampak.
Petani terdampak banjir asal Rejomulyo, Tumiran, mengatakan persoalan bukan terletak pada bantuan, melainkan mekanisme pendistribusiannya.
“Kalau untuk bantuan, saya pikir sudah sesuai, tapi untuk pendistribusiannya itu yang tidak sesuai. Ini tadi juga mengalami gejolak, bantuan mau ditolak oleh aliansi masyarakat petani,” kata Tumiran dihadapan awak media, Jum’at (28/8/2026) sore.
Menurutnya, APM menilai persoalan yang diperjuangkan bukan hanya bantuan pertanian, tetapi penyelesaian dampak yang mereka klaim timbul akibat pembangunan Bendungan Margatiga.
“Terus terang, saya akan menjelaskan terkait dengan dampak pembangunan Bendungan Margatiga itu. Untuk pembagian benih ini ribet. Kami selaku warga masyarakat menuntut hak kami dan kami juga akan menuntut secara hukum. Kami akan terus memperjuangkan ini dan tidak akan lelah,” tegasnya.
Perwakilan Aliansi Petani Metro Selatan, Suyitno, mengapresiasi bantuan dari Pemerintah Kota Metro. Namun, ia menilai persoalan utama dan kepastian hak petani belum terselesaikan.
“Sebelumnya saya menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Metro yang sudah memberikan bantuan kepada aliansi petani yang terdampak banjir. Tapi saya kecewa, kok pembagiannya seperti itu. Itu yang menjadi ganjalan dari saya,” ujar Suyitno.
Ia menilai bantuan sarana produksi bukan solusi permanen. Petani tetap membutuhkan kepastian penyelesaian persoalan apabila banjir kembali terjadi, termasuk tuntutan ganti rugi tanah.
“Belum ada solusi konkret yang diberikan kepada petani. Kalau ada bantuan ini terus nanti ada banjir lagi bagaimana. Apa kita harus meminta bantuan dari Pemerintah Kota Metro lagi. Maka saya kurang puas dengan pola seperti ini. Ke depan kami aliansi petani akan terus berjuang agar harapan para petani dapat terwujud,” katanya.
Kuasa Hukum APM, Tommy Gunawan, menegaskan bantuan yang diberikan pemerintah tidak dapat dianggap sebagai akhir dari persoalan petani.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Metro atas itikad baiknya telah memberikan bantuan bibit. Tetapi perlu diketahui juga bahwa petani yang menyiapkan makanan untuk kita semua, pemerintah masih sangat melakukan prosedur-prosedur yang ribet, yang mana tadi kita dengarkan bersama bahwa para petani belum mendapatkan hak-hak mereka atas tuntutan mereka,” ujar Tomi.
Ia menegaskan proses hukum yang sedang berjalan tidak berhenti dengan adanya bantuan tersebut. APM, kata dia, tetap menuntut solusi permanen agar hak-hak petani terpenuhi.
“Pembagian bantuan hari ini tidak semua petani yang terdampak banjir mendapatkannya, dan apa yang di dapat hari ini juga tidak menghentikan proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Karena yang kita tuntut seperti di awal adalah kita meminta solusi permanen dari pemerintah agar hak-hak petani bisa dicapai,” tegasnya.
Tomi menilai bantuan benih dan sarana produksi merupakan kewajiban pemerintah membantu masyarakat terdampak, bukan penyelesaian atas persoalan yang terjadi di Metro Selatan.
“Benih yang diberikan hari ini adalah kewajiban pemerintah. Bukan untuk mensejahterakan petani atau menyelesaikan permasalahan di Metro Selatan, karena yang kita tuntut adalah solusi permanen. Banyak petani di Metro Selatan yang terdampak banjir akibat pembangunan Bendungan Margatiga,” bebernya.
Sementara itu, Plt. Kepala DKP3 Kota Metro, Pipi Puspita Sari, mengatakan bantuan yang disalurkan berupa benih padi, pupuk NPK, pupuk organik cair, serta sarana pengendalian hama tikus. Pemerintah telah mendata 116 petani terdampak di 140 titik lahan dengan total luas 55,1 hektare.
“Ada 116 petani yang sudah terdata. Titik lokasi yang terdampak banjir itu ada 140. Pendataannya berdasarkan sertifikat hak milik dan keterangan tanah, jadi ada 140 titik dengan petaninya 116. Dari jumlah itu total luasnya 55,1 hektare,” jelas Pipi.
Ia mengatakan bantuan disesuaikan dengan luasan lahan. Penerima dihimpun melalui kelompok untuk memudahkan distribusi, namun bantuan tetap diperuntukkan bagi masing-masing petani.
Terkait tuntutan ganti rugi lahan, Pipi menegaskan hal tersebut bukan kewenangan Pemerintah Kota Metro, melainkan BBWS Kementerian Pekerjaan Umum.
“Tuntutan itu kan terutama untuk penggantian lahan. Terkait penggantian lahan itu bukan kewenangan Pemerintah Kota Metro. Jadi penggantian lahan karena dampak Bendungan Margatiga itu wewenangnya dari BBWS Kementerian PU dan sudah disampaikan ke sana. Teman-teman petani juga sudah menyampaikan ke BBWS,” tandasnya. (Kyy)