
Pesawaran, sinarlampung.co – LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) DPD Lampung melayangkan surat konfirmasi kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Pesawaran terkait adanya dugaan pengalihan fungsi tanah wakaf yang rencananya digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
Surat tersebut dilayangkan untuk meminta kejelasan dan memastikan status serta legalitas penggunaan tanah yang diduga merupakan tanah wakaf tersebut, termasuk apakah pembangunan gedung Koperasi Merah Putih telah memperoleh izin atau persetujuan dari pihak BWI sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, mengatakan langkah tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima pengaduan dan informasi dari warga Tanjung Rejo yang mempertanyakan penggunaan tanah tersebut.
“Pengaduan warga ini akan kami proses sesuai aturan yang ada. Kami ingin memastikan apakah tanah wakaf tersebut memang telah memperoleh izin untuk dialihfungsikan atau digunakan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih,” ujar Mahmuddin.
Menurutnya, persoalan tanah wakaf harus ditangani secara hati-hati karena menyangkut status dan peruntukan aset wakaf. Jangan sampai terjadi penggunaan atau perubahan fungsi tanpa melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Sekretaris BWI Kabupaten Pesawaran, Saiful Anwar, saat dikonfirmasi menyampaikan terima kasih atas informasi yang disampaikan oleh LSM Penjara Indonesia.
“Terima kasih atas informasinya. Nanti hal ini akan kami bahas dulu dengan ketua dan teman-teman pengurus BWI. Hari Senin kami rapat,” ujar Saiful Anwar.
Mahmuddin menegaskan, pihaknya masih menunggu hasil pembahasan dan penjelasan resmi dari BWI Kabupaten Pesawaran. LSM Penjara Indonesia juga berharap seluruh pihak dapat memberikan informasi secara terbuka agar persoalan tersebut tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Kami tidak ingin ada kesewenang-wenangan, baik oleh aparat desa maupun aparat negara. Kalau memang penggunaannya sudah sesuai aturan, silakan dijelaskan dasar hukumnya. Namun jika ada prosedur yang belum dipenuhi, tentunya harus diselesaikan sesuai ketentuan,” tegas Mahmuddin.
LSM Penjara Indonesia DPD Lampung menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi maupun dokumen pendukung. (Red)