
Pringsewu, sinarlampung.co – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Pringsewu mendadak disorot. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) atau “setoran” mencuat pada 17 titik lokasi kegiatan yang tersebar di sejumlah kecamatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, dugaan nilai pungutan bervariasi antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per titik, atau setara 10 persen dari total anggaran kegiatan per lokasi. Dengan nilai proyek berkisar Rp195 juta hingga Rp200 juta per titik, akumulasi alokasi anggaran program pada 17 lokasi tersebut diperkirakan mencapai Rp3,31 miliar hingga Rp3,4 miliar.
Sejumlah pihak menyebut kegiatan P3-TGAI tersebut diusulkan melalui jalur aspirasi anggota DPR RI Komisi V Fraksi PDI Perjuangan, Mukhlis Basri. Kendati demikian, hingga kini belum ada bukti independen yang menunjukkan keterlibatan, perintah, maupun pengetahuan legislator tersebut terkait dugaan pemotongan dana tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Perhimpunan Petani Pemakai Air (P3A) Kabupaten Pringsewu, Wahrudi, membantah keterlibatan pengurus tingkat kabupaten.
“Kami di tingkat kabupaten tidak pernah menerima maupun dilibatkan dalam kegiatan tersebut. Nilainya memang sekitar Rp200 juta per kelompok, tetapi mengenai siapa penerima dan proses pengusulannya, saya tidak mengetahui,” ujar Wahrudi.
Bantahan tersebut justru menimbulkan tanda tanya terkait sosok pihak ketiga atau koordinator yang berhubungan langsung dengan kelompok penerima sejak proses pengusulan hingga pencairan dana di lapangan.
Sementara itu, Mukhlis Basri yang dikonfirmasi melalui pesan tertulis WhatsApp hanya memberikan jawaban singkat dan belum menjelaskan secara mendalam perihal dugaan setoran maupun mekanisme pengusulan kelompok. Redaksi terus membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi.
Guna menjaga akuntabilitas publik, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung didesak untuk membuka secara transparan daftar penerima, Rencana Anggaran Biaya (RAB), tahapan pencairan, serta identitas tenaga pendamping di 17 titik proyek tersebut. Apabila ditemukan bukti penyerahan dana atau percakapan terkait pungli, aparat penegak hukum dan Inspektorat diharapkan segera turun tangan. (Tim)