
Bandarlampung, sinarlampung.co – Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider pidana kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 27 Agustus 2026.
Selain pidana badan, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar lebih. Ardito juga dikenai sanksi pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.
Ketua Majelis Hakim, Enan Sugianto, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi terkait pengadaan proyek alat kesehatan (alkes) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ardito Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Enan Sugianto saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan besaran uang pengganti Rp7 miliar lebih tersebut akan dikurangi dari nilai aset yang telah disita penyidik selama proses hukum.
“Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), harta benda terdakwa disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama dua tahun,” tegas Enan.
Fakta Persidangan dan Peran Perantara
Dalam uraian amar putusan, majelis hakim mengungkap modus operandi terdakwa yang memerintahkan Anton Wibowo (pejabat Bapenda) untuk mengatur pengondisian proyek alkes, padahal kegiatan itu di luar tugas pokok dan fungsi jabatannya.
Fakta persidangan membuktikan terdakwa menerima uang hadiah sebesar Rp500 juta dari pengusaha Lukman Samsuri melalui perantara Anton Wibowo. Selain itu, terungkap pula penyerahan aliran dana senilai lebih dari Rp7 miliar yang disalurkan secara bertahap melalui Ricky Hendra Saputra dan Anton Wibowo atas sepengetahuan terdakwa.
Tak hanya skandal alkes, majelis hakim turut mempertimbangkan fakta adanya aliran dan permintaan uang dari pimpinan fraksi hingga Ketua DPRD Lampung Tengah terkait pembahasan APBD Perubahan TA 2025. Majelis menilai sikap diam dan pembiaran yang dilakukan Ardito atas transaksi tersebut memperberat posisinya dalam perkara ini.
Hal memberatkan vonis adalah perbuatan terdakwa dinilai cidera terhadap upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal memeringankan, terdakwa dinilai kooperatif dan bersikap sopan sepanjang persidangan. (Red)