
Pesawaran, sinarlampung.co – Rencana pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) di Dusun 2, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Lampung, dipertanyakan warga.
Sorotan muncul karena lokasi yang direncanakan untuk pembangunan tersebut terdapat papan yang mencantumkan status tanah wakaf dengan peruntukan Mushola Nurul Iman.
Pantauan di lokasi, Selasa (25/8/2026), papan tersebut mencantumkan nama Hj. SUTIAH sebagai wakif dan M. AMIN sebagai nazhir. Luas tanah yang tercantum sekitar 303 meter persegi dan beralamat di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Way Khilau.
Pada papan itu juga terdapat keterangan mengenai larangan penyalahgunaan tanah wakaf serta mencantumkan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Lampung Tahun 2021.
Kondisi tersebut menjadi perhatian warga lantaran sebelumnya telah muncul rencana pemanfaatan lahan untuk pembangunan Kopdes.
Dalam musyawarah yang disebut dilakukan panitia pembangunan Kopdes yang diketuai Usman Ali, terjadi perbedaan pendapat di tengah masyarakat mengenai lokasi pembangunan.
Dari musyawarah tersebut kemudian muncul pembicaraan mengenai penyediaan tanah pengganti untuk kegiatan Majelis Anak Mengaji yang selama ini disebut masih menumpang di lahan milik warga berinisial J, sekitar 50 tahun.
Salah seorang anggota BPD Desa Tanjung Rejo, Turmudi, disebut menyampaikan adanya pembicaraan mengenai kompensasi sekitar Rp50 juta untuk penyediaan tanah pengganti tersebut.
Namun, hingga Selasa (25/8/2026), belum diketahui secara jelas apakah tanah pengganti tersebut telah direalisasikan, termasuk lokasi dan status kepemilikannya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelumnya terdapat lahan di sekitar lokasi yang disebut sebagai alternatif tanah pengganti. Namun, pemilik lahan dikabarkan tidak bersedia menjual tanah tersebut dan hanya memperbolehkannya dipinjam untuk kegiatan Majelis Anak Mengaji.
Ketidakjelasan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Warga ingin memastikan bagaimana penyelesaian lahan pengganti sekaligus bagaimana status rencana pembangunan Kopdes di lokasi yang pada papan tercatat sebagai tanah wakaf.
Seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan berharap persoalan tersebut dijelaskan secara terbuka sebelum pembangunan dilanjutkan.
“Kami berharap ada kejelasan. Kalau memang sudah ada kesepakatan mengenai tanah pengganti, masyarakat ingin mengetahui kapan dan di mana tanah tersebut disediakan. Apalagi di lokasi ada papan yang menyebutkan tanah wakaf dan peruntukannya untuk Mushola Nurul Iman. Jangan sampai persoalan ini menjadi masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan di lokasi pada Selasa (25/8/2026) disebut dilakukan oleh pihak yang dikenal warga sebagai Pak No.
Adapun Kepala Desa Tanjung Rejo menjadi salah satu pihak yang perlu dimintai penjelasan terkait rencana pembangunan Kopdes, status lahan, serta hasil musyawarah mengenai tanah pengganti.
Menunggu Klarifikasi Para Pihak
Persoalan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari Pemerintah Desa Tanjung Rejo, panitia pembangunan Kopdes, BPD Desa Tanjung Rejo, nazhir tanah wakaf, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah lahan bertanda wakaf tersebut memang akan digunakan untuk pembangunan Kopdes, bagaimana dasar dan persetujuan pemanfaatannya, serta bagaimana kesesuaian rencana tersebut dengan peruntukan tanah yang tercantum sebagai Mushola Nurul Iman.
Selain itu, kepastian mengenai pembicaraan kompensasi sekitar Rp50 juta dan tanah pengganti untuk kegiatan Majelis Anak Mengaji juga perlu dijelaskan secara terbuka.
Masyarakat pada prinsipnya berharap pembangunan Kopdes dapat berjalan, namun tetap dilakukan secara transparan, sesuai ketentuan, dan tidak menimbulkan persoalan baru terkait status tanah wakaf maupun hasil musyawarah warga. (Red)