
Bandarlampung, sinarlampung.co – Tangan dingin Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguncak benteng akademik. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Akhmad Sodiq, bersama jajaran petinggi kampus di Purwokerto pada pertengahan Agustus 2026 ini, seolah memutar ulang pita kaset usang yang pernah membakar Universitas Lampung (Unila) empat tahun silam.
Penetapan tersangka atas dugaan pemerasan dan jual-beli kuota penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri—dengan tarif berkisar Rp50 juta hingga Rp650 juta per kursi—menegaskan satu hal: komersialisasi penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) bukan lagi sekadar celah administrasi, melainkan praktik transaksional yang melembaga.
Bagi Universitas Lampung yang kini tengah berproses mengawal suksesi pimpinan baru pasca-skandal Prof. Karomani, peristiwa OTT Unsoed tidak boleh dianggap sebagai angin lalu dari seberang pulau. Ini adalah alarm nyaring tentang bahaya repeat order korupsi jika pembenahan etik dan hukum tak dilakukan secara dramatis.
Investigasi atas kasus Unila (2022) hingga Unsoed (2026) memperlihatkan replikasi modus operandi yang hampir presisi:
Otorisasi “Klik” dan Diskresi Tunggal: Di Unsoed, rektor diduga memberikan akses user ID kelulusan kepada bawahannya untuk menyetujui calon mahasiswa yang telah menyetorkan uang “mahar”. Modus ini identik dengan “kuota titipan” yang memanfaatkan kewenangan diskresioner penuh rektor tanpa validasi kriteria akademik yang terukur.
Jaringan Perantara (Brokerage): Praktik ini melibatkan rantai perantara berjenjang—mulai dari oknum tenaga pendidik, pihak ketiga pencari calon mahasiswa, hingga pengusaha penyedia barang/jasa yang menampung dana suap lewat modus pengerjaan proyek kampus.
Eksploitasi Kemandirian Finansial: Kampus memanfaatkan dalih pemenuhan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sebagai tameng legalitas untuk melakukan praktik pemerasan berkedok sumbangan sukarela.
Dindilemma Hukum vs. Etika: Kasus Calon Berstatus Saksi
Krisis integritas yang terjadi di PTN menimbulkan perdebatan krusial dalam proses seleksi Rektor Unila: Bagaimana memposisikan figur atau calon rektor yang pernah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK dalam perkara korupsi kampus terdahulu?
Penelusuran dari kacamata hukum administrasi publik dan etika pemerintahan menunjukkan dua sudut pandang mendasar:
Perspektif Legalitas Formal (Normatif):
Secara yuridis, asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) melindungi hak administrasi seseorang. Selama penetapan status hukum belum ditingkatkan menjadi tersangka atau terpidana yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), hak administratif yang bersangkutan untuk maju dalam bursa kepemimpinan tidak gugur demi hukum.
Perspektif Etika Administrasi dan Moral Leadership:
Perguruan tinggi bukanlah organisasi birokrasi biasa; ia adalah “Menara Gading” penyangga etika publik. Pemanggilan seorang pejabat akademis sebagai saksi oleh KPK mengindikasikan bahwa yang bersangkutan berada dalam ruang lingkup pengetahuan, interaksi, atau lingkaran keputusan terkait kasus korupsi tersebut. Memaksa meloloskan calon yang memikul beban rekam jejak (track record) demikian dapat mendegradasi kepercayaan publik (public trust) dan menciptakan moral hazard sistemik.
Guna mencegah skandal serupa terulang dalam suksesi Rektor Unila maupun pengelolaan PTN secara umum, Panitia Pemilihan dan Kemendikbudristek harus menerapkan instrumen penyaringan ketat:
| Pilar Perbaikan | Tindakan Konkret | Dampak yang Diharapkan |
| Fit & Proper Test Berbasis Vetting KPK | Mewajibkan seluruh calon rektor menyerahkan LHKPN lengkap serta mengajukan clearance track record resmi ke KPK dan PPATK sebelum penetapan calon. | Menutup pintu masuk bagi figur yang memiliki red flag atau potensi risiko hukum di masa mendatang. |
| Rekayasa Sistem PMB Mandiri | Mengintegrasikan seluruh penilaian jalur mandiri secara real-time ke sistem terpusat, menghilangkan tes wawancara yang bersifat subjektif, dan mengumumkan peringkat nilai publik. | Memangkas ruang diskresi rektor dalam menyisipkan “penumpang gelap” atau calon berbayar. |
| Independensi Satuan Pengawas Internal (SPI) | Memutus rantai struktural di mana Ketua SPI ditunjuk dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor; beralih ke pelaporan langsung ke Itjen Kemendikbudristek. | Menjamin fungsi pengawasan dan sistem peringatan dini (early warning system) di internal kampus berjalan tanpa intervensi. |
Mengembalikan Marwah Integritas
Penangkapan Rektor Unsoed menjadi cermin retak bagi seluruh civitas akademika di Indonesia. Kepemimpinan perguruan tinggi tidak boleh diserahkan kepada pihak yang menyandera integritas akademik demi keuntungan finansial personal atau kelompok.
Proses suksesi kepemimpinan di Unila kini memikul pertaruhan sejarah: apakah ingin benar-benar melakukan pembersihan total dari akar-akarnya, atau sekadar melakukan pergantian ganti pemain dalam sistem yang tetap rawan. Integritas sebuah universitas tidak ditentukan oleh megahnya gedung rektorat, melainkan oleh kebersihan proses dalam melahirkan para intelektual bangsa. (Red)