
Bandarlampung, sinarlampung.co – Alokasi anggaran perjalanan dinas Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp457 juta mengundang sorotan tajam terkait dugaan penyimpangan dan potensi pemborosan keuangan daerah. Penggunaan dana ratusan juta rupiah tersebut dinilai rawan ditunggangi kegiatan formalitas tanpa output yang jelas bagi perbaikan layanan kesehatan masyarakat.
Indikasi ketidakwajaran tersebut mencuat di tengah minimnya keterbukaan dokumen Surat Perintah Tugas (SPT) serta rincian penggunaan alokasi biaya transportasi, akomodasi, dan uang harian para pejabat yang berangkat.
Meskipun nominal Rp457 juta ini relatif kecil dibanding total pagu APBD Dinkes 2025 yang mencapai Rp180,7 miliar, publik mendesak aparat pengawas internal maupun penegak hukum melakukan audit investigatif guna mengusut potensi mark-up atau perjalanan dinas fiktif.
Sebagai gambaran postur APBD Dinkes Bandar Lampung tahun 2025, alokasi anggaran didominasi sejumlah pos belanja berskala besar, antara lain:
Pelayanan dan penunjang BLUD: Rp47,62 miliar, Belanja jasa pihak ketiga: Rp40,45 miliar, Iuran jaminan kesehatan PBPU/BP Kelas 3: Rp25,77 miliar, dan bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas: Rp11,25 miliar
Pemerhati tata kelola keuangan daerah mendorong Dinkes Kota Bandar Lampung untuk membuka dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut secara terbuka dan akuntabel.
Publik mendesak rincian informasi yang meliputi intensitas dan tujuan kunjungan, daftar pejabat yang ditugaskan, alokasi biaya transportasi dan akomodasi, serta laporan hasil kerja konkret. Hasil perjalanan dinas tersebut dituntut memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan jaringan Puskesmas dan Posyandu di seluruh wilayah Bandar Lampung.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait rincian penggunaan dan realisasi anggaran perjalanan dinas tersebut. (Red)