
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Proyek rehabilitasi gedung tempat kerja pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung senilai Rp930.728.000 menjadi sorotan.
Sejumlah aspek dalam proses tender proyek tersebut dipertanyakan, mulai dari minimnya peserta yang memasukkan penawaran, profil perusahaan pemenang, hingga sejumlah data administrasi yang dinilai perlu diklarifikasi.
Ketika dimintai tanggapan mengenai persoalan tersebut, Plt Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung, Ramdhan, justru memberikan jawaban singkat.
“Di lanjut aja Om,” ujar Ramdhan saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2026).
Jawaban tersebut disampaikan ketika sejumlah pertanyaan mengenai proses tender proyek rehabilitasi gedung dengan pagu Rp930,728 juta diajukan kepadanya.
Dalam proses tender, tercatat sembilan peserta mengikuti pemilihan. Namun, hanya CV Semangat Bekerja yang memasukkan penawaran, yakni sekitar Rp918,5 juta.
Perusahaan tersebut kemudian ditetapkan sebagai pemenang setelah proses negosiasi dengan nilai kontrak Rp915.368.448,13.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tingkat persaingan dalam proses tender serta efisiensi harga yang diperoleh pemerintah.
Namun, jumlah peserta yang tidak memasukkan penawaran maupun selisih antara nilai penawaran dan hasil negosiasi belum dapat dijadikan bukti telah terjadi pelanggaran ataupun pengondisian tender.
Sorotan berikutnya berkaitan dengan profil CV Semangat Bekerja. Berdasarkan data yang menjadi bahan pertanyaan, perusahaan tersebut tercatat berdiri pada 25 Februari 2025, sedangkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Gedung Perkantoran BG002 disebut terbit pada 8 Maret 2025.
Perbedaan alamat perusahaan antara dokumen legalitas dengan data pada LPSE juga menjadi bagian yang perlu mendapatkan penjelasan dari pihak terkait.
Selain itu, terdapat nama Rukmana yang tercatat sebagai PJBU CV Semangat Bekerja sekaligus wakil direktur pada CV Afif Jaya Abadi.
Kondisi tersebut perlu diklarifikasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan pengadaan, termasuk mengenai kedudukan personel perusahaan, potensi rangkap jabatan, serta kemungkinan konflik kepentingan.
Sejumlah persoalan tersebut sebelumnya juga mendorong pemerhati pengadaan meminta adanya pemeriksaan apabila ditemukan indikasi yang memenuhi dasar pemeriksaan.
Pemeriksaan dapat diarahkan untuk melihat alasan delapan peserta tender tidak memasukkan penawaran, pemenuhan persyaratan kualifikasi perusahaan, legalitas dan kesesuaian SBU, tenaga kerja yang dipersyaratkan, alamat perusahaan, hingga proses negosiasi harga.
Dalam konteks tersebut, jawaban singkat Ramdhan “Di lanjut aja Om” belum memberikan penjelasan terhadap substansi pertanyaan yang diajukan.
Padahal, proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah dengan nilai pagu mencapai Rp930 juta. Karena itu, setiap tahapan pengadaan semestinya dapat dijelaskan secara terbuka dan dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen serta ketentuan yang berlaku.
Transparansi juga penting untuk memastikan berbagai pertanyaan publik tidak berkembang menjadi spekulasi mengenai proses tender.
Publik pada dasarnya tidak sedang meminta sebuah dugaan untuk dibenarkan. Yang dibutuhkan adalah penjelasan mengenai fakta, dokumen, serta mekanisme pengadaan yang telah dijalankan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan substantif dari Disdikbud Kota Bandar Lampung maupun Pokja Pemilihan mengenai sejumlah persoalan yang dipertanyakan tersebut. (Red)
Berita terkait: https://sinarlampung.co/2026/08/25/kontraktor-bau-kencur-garap-proyek-rp930-juta-disdik-bandar-lampung-aroma-pengondisian-menguap/