
Kalianda, sinarlampung.co – Proyek rekonstruksi Jalan Lorong Usaha Bersama di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, menuai sorotan tajam. Pembangunan jalan yang menelan anggaran APBD hampir Rp1 Miliar tersebut dilaporkan mengalami pengelupasan hingga patahan melintang pada sejumlah titik, meski pekerjaan baru saja diselesaikan.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Mulia Abadi dengan nilai kontrak sebesar Rp976.836.346 ini kini dipersoalkan oleh elemen masyarakat serta tokoh masyarakat Lampung Selatan.
Tokoh masyarakat Lampung Selatan meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan tidak mengabaikan temuan lapangan ini sebagai kerusakan biasa dalam masa pemeliharaan.
“Di beberapa titik ini tidak hanya retak, tapi patah sampai ke dasar dan melintang. Patahan inilah yang membuat saya yakin bahwa spesifikasi coran tidak sesuai. Jika enam bulan masa pemeliharaan masih tidak dilakukan perbaikan, persoalan dugaan penyimpangan ini harus dibawa ke jalur hukum,” tegas tokoh masyarakat Lampung Selatan saat meninjau lokasi.
Berdasarkan penelusuran di lokasi kegiatan, terdapat dua poin krusial yang dipertanyakan terkait kualitas fisik jalan beton tersebut: Adukan coran diduga tidak memenuhi standar campuran material, sehingga permukaan jalan terkelupas dan menimbulkan debu yang mengganggu kenyamanan warga.
Kerusakan di lapangan dinilai bukan sekadar retak rambut akibat faktor cuaca, melainkan patahan struktural hingga ke dasar badan jalan yang mengindikasikan ketidaksesuaian mutu beton maupun proses pemadatan landasan.
Atas temuan tersebut, masyarakat mendesak Dinas PUPR Lampung Selatan bersama konsultan perencana untuk segera melakukan inspeksi mendadak dan pengujian sampel teknis di lapangan.
Pemeriksaan teknis dinilai perlu mencakup pengujian ketebalan beton (core drill), pengujian mutu beton (hammer test atau uji tekan), komposisi material, serta metode pelaksanaan pengerjaan guna memastikan kesesuaian dengan dokumen Kontrak Kerja dan Detail Engineering Design (DED).
Dinas PUPR Lampung Selatan juga dituntut transparan membuka hasil evaluasi teknis kepada publik agar penggunaan anggaran APBD benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Way Urang.
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi terus membuka ruang konfirmasi, hak jawab, serta klarifikasi seluas-luasnya bagi CV Mulia Abadi, Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, dan Konsultan Perencana sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim)