
Bandarlampung, sinarlampung.co – Warga Kelurahan Gotong Royong yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Gotong Royong (Forsi Goro) resmi mendatangi Mapolresta Bandar Lampung pada Senin (24/8/2026). Kedatangan warga bertujuan melaporkan dugaan praktik mafia tanah berupa penerbitan 32 sporadik palsu di atas lahan bersertifikat hak milik (SHM).
Dugaan rekayasa dokumen penguasaan fisik tanah ini berdampak pada lahan seluas hampir 5.000 meter persegi yang membentang dari area sekitar Bundaran Gajah, kawasan Swiss-Belhotel, hingga Jalan M Nuh. Nilai total kerugian yang dialami puluhan warga terdampak diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 Miliar.
Ketua Forsi Goro, Elti Yunani, menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh guna memberikan efek jera kepada oknum yang mengaku sebagai ahli waris serta pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan dokumen secara ilegal.
“Kurang lebih satu bulan lalu saya kaget dikasih tahu kalau rumah saya salah satunya yang diterbitkan sporadik palsu. Padahal rumah saya sudah bersertifikat secara sah diakui oleh negara. Lahan milik saya seluas 400 meter di pinggir jalan utama tersebut saja ditaksir nilainya mencapai Rp15 Miliar,” ungkap Elti Yunani di Mapolresta Bandar Lampung.
Modus Tekanan Psikologis dan Klaim Surat Belanda
Dalam praktiknya, oknum yang mengaku ahli waris kerap mendatangi warga—terutama lansia dan warga awam hukum—untuk melakukan intimidasi psikologis serta negosiasi sepihak, seperti ajakan bagi dua lahan hingga pemaksaan penyitaan kunci rumah.
Sekretaris Forsi Goro, Resia Saptoni, menjelaskan bahwa dokumen sporadik palsu tersebut bahkan mulai digunakan di pengadilan sebagai barang bukti gugatan perdata untuk menekan masyarakat.
Dasar Hukum Gugur: Pihak pelapor menegaskan klaim ahli waris yang mengandalkan surat-surat lama era kolonial Belanda tahun 1930-an sebenarnya sudah gugur secara hukum sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 akibat tidak dilakukannya proses konversi.
Hambatan Teknis BPN: Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelumnya telah memerintahkan tiga langkah, yaitu penyerahan fisik asli sporadik, pengukuran ulang, serta penentuan titik koordinat. Namun, pihak kelurahan dan warga tidak dapat memenuhinya karena fisik asli sporadik dikuasai oleh pihak lawan.
Desakan Penyitaan Barang Bukti oleh Kepolisian
Laporan resmi ke Polresta Bandar Lampung ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian untuk segera menyita fisik asli 32 sporadik yang dipersoalkan agar tidak lagi dijadikan alat intimidasi maupun dasar gugatan di pengadilan.
Warga berharap proses hukum di Kepolisian dapat berjalan cepat dan transparan sehingga kepastian hukum atas tanah SHM milik masyarakat Kelurahan Gotong Royong dapat terpelihara. (Red)