
Tulangbawang, sinarlampung.co – Aksi penganiayaan berat yang merampas nyawa terjadi di areal perkebunan tebu Kampung Gunung Tapa Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, Kamis (20/8/2026) malam. Korban bernama Sahidin, warga Kecamatan Menggala, ditemukan tewas mengenaskan dengan sejumlah luka tusukan senjata tajam sekitar pukul 21.30 WIB.
Kurang dari 24 jam sejak laporan resmi diterima Jumat pagi, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang berhasil mebekuk terduga pelaku penusukan, Medi Saputra bin Kamil (35), di tempat persembunyiannya di Kampung Bakung Udik, Jumat (21/8/2026) pukul 14.41 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto, membenarkan penangkapan tersangka beserta penyitaan barang bukti terkait peristiwa berdarah tersebut.
“Pelaku sudah kami tangkap kurang dari 1×24 jam setelah peristiwa terjadi. Begitu laporan resmi diterima Jumat pagi, anggota langsung bergerak melakukan penyidikan hingga tersangka berhasil diamankan,“ ujar AKP Apfryyadi.
Pengungkapan kasus pembunuhan di area perkebunan tebu ini bermula dari pengumpulan petunjuk di TKP serta analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam pergerakan di sekitar lokasi kejadian. Setelah mengantongi dua alat bukti yang sah, tim penyidik bergerak melakukan penyergapan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti: satu bilah senjata tajam jenis badik (tanpa gagang dan rangka). Satu potong jaket warna merah, dan satu potong kaos warna merah milik pelaku.
Saat ini tersangka Medi Saputra telah mendekam di Mapolres Tulang Bawang guna menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif utama di balik aksi penusukan yang menewaskan Sahidin.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (Red)