
Pringsewu, sinarlampung.co – Seminggu setelah laporan polisi terkait dugaan kelalaian dalam kegiatan Pramuka yang melibatkan siswa SD Negeri 1 Marga Kaya, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, orang tua Aisyah, Yuniarti (41) masih menunggu informasi mengenai perkembangan penanganan perkara dari aparat penegak hukum Polres Pringsewu.
Orang tua Aisyah berharap laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan Pramuka tersebut.
Menurut keterangan orang tua, salah satu hal yang menjadi perhatian serius adalah persoalan izin tertulis dari orang tua atau wali murid sebelum anak mengikuti kegiatan di luar lingkungan sekolah, terlebih kegiatan yang dilaksanakan di wilayah perbukitan dan memiliki risiko keselamatan lebih tinggi.
Kegiatan seperti hiking, outbound, maupun aktivitas Pramuka di alam terbuka semestinya memperhatikan aspek keselamatan peserta didik serta memastikan adanya komunikasi dan persetujuan orang tua atau wali murid.
Surat persetujuan orang tua juga penting untuk memastikan pihak sekolah atau pembina mengetahui kondisi kesehatan anak, termasuk riwayat alergi, asma, atau kondisi medis tertentu yang perlu diantisipasi selama kegiatan. Selain itu, surat tersebut dapat memuat kontak darurat orang tua yang dapat dihubungi apabila terjadi keadaan yang tidak diinginkan.
Dalam perkara ini, Yuniarti meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat peristiwa dari sisi kejadian, tetapi juga menelusuri standar keselamatan, prosedur pelaksanaan kegiatan, pengawasan pembina, serta komunikasi dan persetujuan orang tua sebelum kegiatan dilaksanakan.
Orang tua Aisyah menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan berharap Polres Pringsewu memberikan informasi mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan.
“Kami masih menunggu informasi kelanjutan dari pihak kepolisian. Kami berharap laporan ini benar-benar ditindaklanjuti dan seluruh pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut diperiksa secara objektif,” ujar pihak keluarga.
Keluarga menegaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan untuk memperoleh kejelasan, keadilan, serta memastikan aspek keselamatan anak dalam kegiatan sekolah menjadi perhatian serius ke depan.
Apabila dalam waktu yang diharapkan tidak terdapat perkembangan penanganan yang jelas, keluarga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.
“Jika persoalan ini tidak ditindaklanjuti, kami akan membawa kasus ini ke DPR RI jelas Yuniarti pada wartawan Selasa, 25 Agustus 2026,” tegas pihak keluarga.
Dirinya juga berharap seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dan hak keluarga untuk memperoleh kejelasan atas perkara yang mereka laporkan. (Red)