
Bandarlampung, sinarlampung.co – Kasus tertukarnya status kependudukan dan kepesertaan BPJS Kesehatan milik Wiwik Kusumawati, warga Desa Kertosari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan, kian memanas. Wiwik yang saat ini tengah hamil anak kedua mendadak tercatat meninggal dunia dalam sistem BPJS Kesehatan, sehingga tidak dapat mengakses pelayanan medis.
Usai tuduhan penyalahgunaan data merebak, pihak Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) dan Komisi V DPRD Provinsi Lampung akhirnya mengangkat suara untuk meluruskan kronologi pelayanan medis yang terjadi pada Oktober 2024 lalu.
Direktur RSUDAM, dr. Imam Ghozali, menegaskan bahwa pada 7 hingga 9 Oktober 2024, pihak RSUDAM menerima pasien perempuan dalam kondisi gawat darurat dan penurunan kesadaran. Pasien tersebut didaftarkan menggunakan identitas atas nama Nyonya WK (Wiwik Kusumawati).
Imam menjelaskan, saat pendaftaran, seluruh dokumen pendukung mulai dari NIK, Kartu Keluarga (KK), hingga keaktifan kartu BPJS dinyatakan valid oleh sistem verifikasi awal. Bahkan, berkas pelayanan medis turut ditandatangani oleh suami pasien yang identitasnya cocok dengan data dalam KK.
“Ketika pasien datang dalam keadaan gawat darurat dan penurunan kesadaran, RSUDAM tidak boleh menolak pelayanan. Verifikasi NIK, KK, dan keaktifan BPJS saat itu sah dan valid. Pasien kemudian meninggal dunia pada 9 Oktober 2024 pukul 03.43 WIB,” tegas dr. Imam Ghozali.
Menanggapi klaim keluarga Wiwik mengenai adanya perbedaan rincian tanggal lahir maupun alamat desa/kecamatan pada fisik pasien, pihak rumah sakit menyatakan bahwa pembuktian fisik di luar dokumen resmi saat kondisi darurat bukanlah kewenangan klinis faskes.
Mengenai alotnya proses pemulihan status kepesertaan Wiwik yang kini terblokir karena tercatat wafat, dr. Imam membeberkan mekanisme aturan yang berlaku pada klaim BPJS Kesehatan:
Jika keluarga mengakui ada peminjaman kartu JKN kepada pihak lain, status kepesertaan dapat dipulihkan (reactivated) dengan syarat mengembalikan kerugian negara (biaya klaim perawatan sebesar Rp5,7 juta yang telah dibayarkan BPJS ke RSUDAM).
Karena pihak Wiwik membantah keras pernah meminjamkan atau menyerahkan identitasnya kepada orang lain, mekanisme ganti rugi tersebut tidak dapat dijalankan.
“Kasus ini kan yang bersangkutan menyangkal meminjamkan data dan tidak bersedia membayar klaim tersebut. Lalu bagaimana bisa dipulihkan jika prosedur administrasinya belum klir?” tambah Imam.
Imam juga mengingatkan adanya konsekuensi pidana berat bagi penyalahgunaan data JKN sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun atau denda hingga Rp1 miliar.
Dukungan terhadap prosedur rumah sakit disampaikan oleh Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo. Ia menilai RSUDAM telah menjalankan kewajiban penanganan medis secara benar sesuai prinsip kemanusiaan dan regulasi faskes.
Menurut Deni, fokus penyelesaian saat ini bukan berada di RSUDAM, melainkan pada proses investigasi identifikasi oleh BPJS Kesehatan untuk melacak siapa oknum sebenarnya yang menggunakan identitas Wiwik pada Oktober 2024.
“Tugas RSUDAM itu mengobati orang sakit. Begitu datang darurat dengan berkas valid, ya dilayani. Siapa sebenarnya yang memakai kartu itu dan siapa yang wafat? Ini tugas BPJS untuk melakukan identifikasi dan investigasi mendalam, bukan beban teman-teman di RSUDAM,” ujar Deni.
Sebelumnya, Anggota DPRD Lampung Selatan, Hamdani, yang mendampingi Wiwik menuturkan bahwa Wiwik terakhir kali menggunakan BPJS enam tahun lalu saat melahirkan anak pertama dan tidak pernah mengenal pasien kecelakaan yang menggunakan datanya di RSUDAM pada 2024.
Guna mengurai benang kusut antara ancaman kerugian negara, keabsahan klaim BPJS, dan pemenuhan hak berobat bagi Wiwik yang sedang mengandung, kasus ini rencananya akan dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi di DPRD Lampung Selatan dan DPRD Provinsi Lampung. Pihak BPJS Kesehatan didesak segera memverifikasi ulang data biometrik dan dokumen fisik guna memulihkan hak kepesertaan korban. (Red)