
Bandarlampung, sinarlampung.co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar temuan pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya (diduga fiktif) pada dua lembaga kebudayaan daerah, yakni UPTD Museum Lampung dan UPTD Museum Ketransmigrasian. Total indikasi kerugian/ketidaksesuaian anggaran pada kedua instansi tersebut mencapai Rp128,85 juta.
Temuan tersebut bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Museum Tahun Anggaran 2025. Dana yang bermasalah tersebut sebelumnya dialokasikan untuk penyelenggaraan pameran, lomba permuseuman, pengadaan suvenir/cendera mata, hingga barang cetakan.
Rincian Temuan BPK di Dua UPTD:
UPTD Museum Lampung: Sebesar Rp76.141.310,-
UPTD Museum Ketransmigrasian: Sebesar Rp52.715.263,-
Total Pertanggungjawaban Bermasalah: Rp128.856.573,-
Modus Pinjam Nama Perusahaan dan Dokumen Formalitas
Persoalan ini kian menguat setelah BPK melakukan konfirmasi dan klarifikasi langsung kepada pihak penyedia barang/jasa yang tertera dalam dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak penyedia secara terbuka mengaku tidak pernah menyediakan barang atau jasa sebagaimana tercantum dalam nota pengeluaran. Nama perusahaan penyedia hanya dipinjam oleh oknum pengelola anggaran demi melengkapi administrasi pencairan dana.
“Pertanggungjawaban anggaran wajib mencerminkan transaksi dan kondisi riil di lapangan. Jangan sampai dokumen belanja hanya dimanipulasi untuk formalitas administrasi, sementara barang dan jasanya fiktif,” tegas penggiat anti korupsi di Bandar Lampung.
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan beberapa langkah tegas kepada Pemerintah Daerah dan instansi terkait:
Mewajibkan pihak-pihak bertanggung jawab untuk menyetorkan kembali dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut ke kas daerah sesuai batas waktu undang-undang.
Meminta Kepala Dinas terkait untuk menjatuhkan sanksi evaluasi serta memperketat sistem pengawasan internal pada pengelola anggaran UPTD.
Mengimbau pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Museum ke depan dilakukan secara tertib, akuntabel, dan transparan guna mencegah praktik pemalsuan dokumen pertanggungjawaban berulang. (Red)