
Lampungselatan, sinarlampung.co – Nasib apes menimpa Wiwik Kusumawati, warga Dusun III, Desa Kertosari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Lampung Selatan. Ibu rumah tangga yang kini tengah mengandung anak keduanya tersebut mendadak kehilangan hak akses layanan kesehatan lantaran status kepesertaan BPJS Kesehatan miliknya tercatat meninggal dunia.
Anehnya, status meninggal tersebut diduga kuat dipicu oleh aksi pencurian atau penyalahgunaan data kependudukan milik Wiwik oleh pasien tak dikenal yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Bandar Lampung pada 2024 lalu.
Kasus ini berawal saat Wiwik hendak mengaktifkan kembali kartu BPJS miliknya untuk memeriksakan kehamilan anak kedua beberapa bulan lalu. Wiwik sendiri mengaku terakhir kali menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan saat melahirkan anak pertamanya enam tahun silam.
Namun, saat pengecekan sistem, kepesertaannya dinyatakan nonaktif permanen karena pemilik data dilaporkan telah wafat.
Setelah ditelusuri bersama Anggota DPRD Lampung Selatan, Hamdani, terungkap bahwa pada tahun 2024 terdapat seorang pasien korban kecelakaan yang masuk ke RSUDAM menggunakan data kependudukan atas nama Wiwik Kusumawati. Pasien tersebut kemudian meninggal dunia dalam perawatan, dan pihak rumah sakit mengajukan klaim klaim kematian ke BPJS Kesehatan.
“Ibu Wiwik tidak pernah meminjamkan data kependudukannya kepada siapa pun dan tidak mengenal pasien kecelakaan tersebut. Ini murni penyalahgunaan identitas yang merugikan warga,” tegas Hamdani, Kamis (20/8/2026).
Upaya pemulihan status kepesertaan Wiwik kini menemui jalan buntu akibat kendala birokrasi dan tuntutan finansial dari pihak RSUDAM.
BPJS Kesehatan menyatakan siap mengaktifkan kembali status kepesertaan Wiwik. Namun, syarat utamanya adalah RSUDAM selaku faskes pengaju klaim harus menerbitkan Surat Pencabutan Laporan Kematian.
Pihak RSUDAM disebut enggan menerbitkan surat pencabutan tersebut sebelum pihak keluarga Wiwik mengembalikan dana klaim pelayanan pasien anonim tersebut sebesar Rp5,7 juta.
Tuntutan tersebut dinilai sangat memberatkan keluarga Wiwik yang tergolong berekonomi lemah dan sama sekali tidak terlibat dalam proses kecurangan data pasien di rumah sakit.
Anggota DPRD Lampung Selatan, Hamdani, menyebut kejadian ini merupakan fenomena langka sekaligus preseden buruk dalam pelayanan kesehatan daerah.
“Selama dua periode menjadi anggota dewan dan mendampingi orang sakit, ini pertama kalinya saya menemukan warga yang masih hidup, tetapi datanya dipakai orang lain hingga tercatat meninggal dunia di sistem,” ujar Hamdani.
Guna menyelesaikan benang kusut ini, Hamdani memastikan akan memboyong persoalan tersebut ke Komisi IV DPRD Lampung Selatan serta berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Lampung untuk memanggil manajemen RSUDAM dan BPJS Kesehatan agar status hukum serta hak kesehatan Wiwik segera dipulihkan tanpa membebankan biaya kepada korban. (Red)