
Bandarlampung, sinarlampung.co – Upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh Direktur sekaligus pemegang saham PT San Xiong Steel Indonesia, Finny Fong, resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Lewat Putusan Nomor 11/Pid.Pra/2026/PN Tjk yang dibacakan pada Selasa (11/8/2026), hakim tunggal mengandaskan seluruh gugatan pemohon dan menyatakan seluruh tindakan Ditreskrimum Polda Lampung telah sesuai prosedur hukum.
Perjalanan persidangan yang dimulai sejak Senin (3/8/2026) ini diwarnai perdebatan sengit. Melalui tim kuasa hukumnya dari Law Office AMJS & Associates, Finny Fong mempersoalkan keabsahan penjemputan paksa di BSD Tangerang pada 21 Juli 2026, status penahanan, hingga penyitaan aset pabrik seluas 11 ribu meter persegi yang dinilai berdampak pada operasional perusahaan dan pembayaran gaji buruh.
Kuasa hukum pemohon, Aristoteles, S.H., sempat menyoroti penetapan tersangka yang terkesan terburu-buru usai pemeriksaan saksi pada 22 Juli 2026, kondisi kesehatan Finny yang sedang menjalani pengobatan kanker stadium 3B, serta dualisme penafsiran putusan praperadilan terdahulu di PN Kalianda.
Namun, dalam amar putusannya, PN Tanjungkarang secara tegas menyatakan: Penetapan tersangka, proses penahanan, hingga penyitaan barang bukti oleh Polda Lampung dinyatakan sah menurut hukum.
Locus delicti serta legal standing Pelapor terbukti sah dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. Putusan ini memperkuat Putusan Praperadilan PN Kalianda Nomor 05 tanggal 13 Januari 2026, di mana kedua putusan tersebut bersifat final dan mengikat (inkracht).
Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Pelapor, Alfa Sidharta Brahmandita, S.H., M.H., dan Arif Winanto, S.H., mengapresiasi kejelasan hukum yang ditelurkan oleh PN Tanjungkarang. Pihaknya mendesak penyidik Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera menyelesaikan berkas perkara (P-21) agar kasus dapat berlanjut ke persidangan pokok perkara.
Perjalanan Perkara Praperadilan Finny Fong:
21–22 Juli 2026: Finny Fong dijemput di BSD Tangerang, diperiksa di Polda Lampung, lalu ditetapkan sebagai tersangka atas laporan LP/B/521/XI/2024/SPKT/Polda Lampung.
3 Agustus 2026: Sidang perdana praperadilan digelar di PN Tanjungkarang Kelas IA dengan agenda pembacaan permohonan pemohon terkait dugaan abuse of process.
11 Agustus 2026: PN Tanjungkarang membacakan putusan perkara No. 11/Pid.Pra/2026/PN Tjk yang menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan tindakan Polda Lampung sah.
Dengan keluarnya putusan praperadilan ini, kepastian hukum atas status penyidikan perkara PT San Xiong Steel Indonesia makin terang, sekaligus membuka jalan bagi proses peradilan pidana utama di Pengadilan Negeri. (Red)