
Bandarlampung, sinarlampung.co– Kasus hukum yang menjerat PT San Xiong Steel Indonesia memasuki babak baru. Direktur sekaligus pemegang saham perusahaan, Finny Fong, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Senin (3/8/2026).
Melalui tim kuasa hukumnya dari Law Office AMJS & Associates, Finny Fong menggugat keabsahan penetapan tersangka, penahanan, penyitaan aset, hingga proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Lampung dalam laporan polisi LP/B/521/XI/2024/SPKT/Polda Lampung.
Kuasa hukum Finny Fong, Aristoteles, SH, mendalilkan seluruh rangkaian proses hukum oleh penyidik diduga kuat cacat formil dan mengalami abuse of process (penyalahgunaan proses hukum).
Aristoteles mengungkapkan, kliennya dijemput paksa di kawasan BSD, Tangerang, pada 21 Juli 2026. Padahal, Finny Fong sedang mengidap kanker stadium 3B dan memerlukan penanganan medis spesialis di RS Urip Sumoharjo, yang pada akhirnya tidak dilaksanakan oleh penyidik.
Keesokan harinya (22/7/2026), Finny Fong diperiksa sebagai saksi marathon tanpa istirahat. Aristoteles mempertanyakan keabsahan gelar perkara yang langsung menaikkan status kliennya menjadi tersangka dan berujung penahanan.
”Gelar perkara dijadikan dasar menetapkan tersangka, sementara BAP saksi belum selesai dan belum ditandatangan. Ini jelas cacat prosedur,” tegas Aristoteles.
Selain legalitas penjemputan paksa dan penetapan tersangka, tim kuasa hukum juga mengoreksi tindakan penyitaan seluruh aset pabrik seluas 11 ribu meter persegi tanpa rincian objek yang jelas sesuai standar KUHAP. Penyitaan menyeluruh ini mengakibatkan operasional pabrik lumpuh total, sehingga pembayaran gaji ratusan buruh menjadi terganggu.
Dari sisi hukum formal, Aristoteles menilai penyidikan kembali kasus ini melanggar asas res judicata karena sebelumnya telah ada putusan praperadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) melalui Putusan PN Kalianda Nomor 04 Tahun 2025.
”Penggunaan Putusan Nomor 05 oleh penyidik sebagai dasar tindakan bertentangan dengan Putusan PN Kalianda Nomor 04. Adanya dua produk hukum sejajar menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga Putusan Nomor 05 sifatnya non-executable,” lanjutnya.
Melalui praperadilan ini, Finny Fong memohon hakim tunggal PN Tanjung Karang menyatakan seluruh tindakan penyidikan, penetapan tersangka, penahanan, hingga penyitaan aset dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Di sisi lain, proses praperadilan ini turut dikawal oleh kalangan pekerja. Ketua Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia, Eric, yang hadir di persidangan berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang berkeadilan.
”Kami menghormati proses hukum. Harapan kami ada kepastian hukum agar operasional perusahaan dapat kembali berjalan normal dan gaji para karyawan yang selama ini menggantung bisa segera dibayarkan,” ujar Eric. (Red)