
Lampungtimur, sinarlampung.co – Nasib naas menimpa Sutarno, seorang buruh tani asal Kabupaten Lampung Timur. Satu unit mobil Toyota All New Rush miliknya ditarik oleh PT Astra Sedaya Finance (ACC) Cabang Bandar Jaya, Lampung Tengah, serta dibebani biaya penyelesaian hingga puluhan juta rupiah usai kendaraan tersebut diduga digadaikan oleh pihak lain tanpa sepengetahuannya.
Sutarno merasa terpukul mengingat kendaraan tersebut baru diangsur selama empat bulan dengan tunggakan baru berjalan sekitar satu bulan.
Persoalan berawal saat kendaraan tersebut dibawa oleh anak Sutarno yang kemudian tidak pulang selama seminggu. Setelah ditelusuri, mobil tersebut rupanya telah digadaikan oleh oknum berinisial NK, lalu digadaikan kembali kepada pihak lain berinisial PL.
Kendaraan itu akhirnya dibawa oleh PL ke gudang penampungan pihak ACC menyusul adanya laporan persoalan tunggakan dan dugaan penggadaian unit. Sutarno menegaskan bahwa pengalihan unit tersebut terjadi murni di luar pengetahuan dirinya maupun keluarga.
Upaya mediasi dilakukan pihak keluarga dengan mendatangi kantor ACC Cabang Bandar Jaya untuk menemui jajaran manajemen. Namun, Sutarno terkejut ketika diminta membayar tagihan yang membengkak, termasuk tuduhan biaya operasional sebesar Rp50.250.000, di luar tunggakan pokok.
Sutarno menilai tuntutan tersebut sangat memberatkan, terlebih ia telah menunjukkan itikad baik sejak awal dengan menyetorkan uang muka (DP) sekitar Rp100 juta serta mengambil tenor pembayaran yang pendek.
Ia menambahkan, mobil tersebut memiliki nilai emosional tinggi karena dibeli dari hasil keringat anak perempuannya yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk sarana transportasi pengobatan sang ibu yang sedang sakit. Sutarno berharap pihak pembiayaan dapat mengedepankan sisi kemanusiaan serta memberikan ruang negosiasi yang adil bagi keluarganya.
pihak managemen PT Astra Sedaya Finance (ACC) Cabang Bandar Jaya, Lampung Tengah, Arya, yang dikonfirmasi sinarlampung.co, belum merespon. (Red)