
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Di balik besarnya anggaran hibah yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sebesar Rp60 miliar, pembangunan gedung layanan Poli Spesialis Penyakit Dalam RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo justru belum menunjukkan perkembangan berarti.
Padahal, pembangunan tahap II yang sebelumnya direncanakan dimulai pada Maret 2026 miliar hingga kini belum terlihat tanda berjalan. Di lokasi proyek, bangunan masih berupa tiang-tiang beton dan area sekitar mulai ditumbuhi rumput.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan gedung layanan Poli Spesialis Penyakit Dalam RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo memiliki total anggaran sekitar Rp200 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp150 miliar bersumber dari bantuan Pemerintah Pusat, sedangkan sisanya sebesar Rp50 miliar berasal dari APBD Kota Bandar Lampung untuk melengkapi kebutuhan konstruksi utama.
Kondisi tersebut mendapat perhatian Ketua LSM Penjara Lampung, Mahmudin. Menurutnya, fasilitas kesehatan merupakan kebutuhan mendasar masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah daerah.
“Miris sih kalau dipikir-pikir. Seharusnya Pemkot mengutamakan pelayanan umum, khususnya layanan kesehatan yang memang sangat dibutuhkan masyarakat. Kalau hibah ke Kejati kan gak mendesak dan gak penting-penting amat. Tapi kalau ada kepentingan lain, ga tau juga,” ujarnya sembari bercanda, Kamis (20/8/2025).
Diketahui, pembangunan gedung tersebut dimulai pada Agustus 2025 melalui pekerjaan tahap pertama dengan anggaran sekitar Rp12,8 miliar. Selanjutnya, pada tahap II yang direncanakan menggunakan total sisa anggaran.
Gedung itu dirancang memiliki 10 lantai. Lima lantai bagian bawah diperuntukkan bagi layanan Poli Penyakit Dalam, sedangkan lima lantai di atasnya akan digunakan sebagai ruang rawat inap dan pascaoperasi.
Tak hanya itu, fasilitas tersebut juga direncanakan menyediakan layanan gratis bagi masyarakat kurang mampu. Karena itu, Kino menilai pembangunan gedung tersebut seharusnya dipercepat agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat.
“Saya mengapresiasi terhadap tambahan fasilitas pelayanannya, terlebih ada layanan gratis untuk masyarakat. Sebaiknya pembangunannya dikebut. Tapi sayangnya tahap II belum bergerak, ini sudah masuk Agustus, padahal Maret dimulai. Tapi sudah masuk Agustus belum dimulai. Jangan sampai terkendala karena anggaran, mengingat dana hibah yang diberikan ke Kejati sangat fantastis,” kata Mahmudin l.
Menurut Mahmudin, keterlambatan pembangunan tersebut cukup disayangkan karena RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo sebelumnya sempat mendapat perhatian langsung dari Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat berkunjung ke Bandar Lampung pada Mei lalu.
“Malu lah, sudah ditinjau sama Wapres Gibran. Seharusnya menjadi motivasi Pemkot Balam untuk mempercepat pembangunan dan memperluas fasilitas layanan. Jangan sampai, karena anggaran dikeluarkan yang gak jelas kontribusi dan manfaatnya, akhirnya pembangunan gedung itu jadi terhambat,” katanya.
Ia meminta Pemkot Bandar Lampung, khususnya Dinas Pekerjaan Umum, menjelaskan alasan belum dimulainya pembangunan tahap II agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Jangan sampai muncul asumsi buruk, mengingat hibah Pemkot ke Kejati cukup jumbo. Syukur-syukur kendalanya tidak ada kaitannya dengan itu. Meski hibah mengalir, pembangunan layanan publik mutlak tetap jalan, jadi adil. Jangan sampai demi kepentingan pimpinan, pelayanan publik tergadaikan,” tandasnya.
Mahmudin juga menyinggung ultimatum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian hibah pemerintah yang dinilai berpotensi membuka celah praktik korupsi apabila tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Apalagi kan KPK sempat bilang kalau pemerintah daerah dilarang ngasih bantuan hibah ke instansi vertikal, karena bakal membuka celah KKN,” pungkas Mahmuddin.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya meminta penjelasan Pemkot Bandar Lampung terkait alasan pembangunan tahap II belum juga dimulai. (Red)