
Bandarlampung, sinarlampung.co – Dugaan skandal etik mengguncang DPRD Kota Bandar Lampung setelah dua oknum anggota dewan, pria EH (PAN) dan wanita SN (PDI Perjuangan), diduga digerebek oleh istri sah di sebuah kamar Hotel Radisson MBK, Selasa 18 Agustus 2026 sore.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, dugaan penggerebekan yang terjadi menjelang waktu magrib tersebut memicu perhatian publik. Keberadaan dua anggota dewan beda komisi—EH di Komisi I dan SN di Komisi IV—di dalam kamar hotel tertutup di luar jam kedinasan memicu spekulasi mendalam terkait integritas moral para wakil rakyat.
Menanggapi kabar tersebut, penggiat masyarakat Mahmudin mendesak pimpinan DPD PAN, DPC PDI Perjuangan, serta pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung untuk memberikan penjelasan resmi demi menjaga marwah lembaga legislatif.
”Kami tidak ingin menghakimi. Namun, karena ini menyangkut wakil rakyat, informasi ini perlu segera dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan fitnah di tengah masyarakat,” ujar Mahmudin.
Menurutnya, jika informasi tersebut tidak benar, parpol harus segera memberikan klarifikasi. Sebaliknya, jika terbukti ada pelanggaran, mekanisme internal partai dan Badan Kehormatan (BK) DPRD harus segera berjalan.
Tindakan tersebut berpotensi bersinggungan dengan Pasal 411 dan 412 KUHP Baru (UU No. 1/2023) terkait perzinahan dan kohabitasi, UU No. 1/1974 tentang Perkawinan, serta PP No. 12/2018 tentang Kode Etik DPRD dengan ancaman sanksi hingga Pemberhentian Antarwaktu (PAW).
Sesuai Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), tim redaksi telah berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait melalui pesan WhatsApp, namun EH dan SN belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang Hak Jawab bagi pihak terkait.(Red)