
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mulai memperketat pendataan dan pengelolaan potensi pajak daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah yang dipimpin Sekretaris Daerah Tubaba Iwan Mursalin, di Ruang Rapat Sekda, Rabu (19/8/2026).
Rapat tersebut tidak hanya membahas target penerimaan pajak, tetapi juga menyoroti potensi aset daerah yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal.
Sekda Tubaba Iwan Mursalin mengatakan, peningkatan PAD harus dimulai dari data yang akurat. Menurutnya, target penerimaan tidak boleh hanya ditentukan berdasarkan angka, tetapi harus disesuaikan dengan potensi riil yang ada di lapangan.
“Aset milik daerah harus betul-betul kita berdayakan agar memiliki nilai tambah dan mendongkrak pendapatan APBD. Penetapan target PAD, khususnya sektor pajak, harus akurat dan berbasis data riil. Kita ingin penerimaan meningkat secara berangsur-angsur namun pasti dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Iwan Mursalin.
Salah satu potensi yang menjadi perhatian adalah pajak reklame. Bapenda Tubaba mencatat terdapat 81 wajib pajak perusahaan dengan total 118 titik reklame.
Dari hasil pendataan tersebut, target pajak reklame dalam APBD Perubahan 2026 diproyeksikan meningkat Rp197 juta, dari sebelumnya Rp472 juta menjadi Rp670 juta.
Iwan juga meminta Bapenda menginventarisasi kembali aset daerah, termasuk titik-titik tiang reklame strategis yang telah dibangun di sejumlah kecamatan.
Aset tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga tidak hanya menjadi fasilitas daerah, tetapi juga memberikan tambahan penerimaan melalui sewa aset.
Selain reklame, Pemkab Tubaba juga melihat potensi penerimaan dari Pajak Air Tanah (PAT), terutama dengan meningkatnya kebutuhan air tanah pada sektor industri dan perkebunan selama musim kemarau.
Target penerimaan sektor tersebut diproyeksikan bertambah Rp90 juta menjadi Rp930 juta.
Untuk memastikan perhitungan pajak air tanah lebih akurat, Pemkab Tubaba juga mulai menyiapkan penerapan meterisasi pada 2027, khususnya bagi industri besar.
Melalui sistem tersebut, penggunaan air tanah dapat dipantau berdasarkan alat ukur sehingga perhitungan pajak diharapkan lebih presisi dan adil.
Sementara untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), persoalan yang masih menjadi perhatian adalah pemutakhiran database objek dan wajib pajak.
Pemkab Tubaba mendorong adanya skema penghargaan bagi Kepala Tiyuh, RT, maupun RW yang berhasil menemukan atau mendaftarkan objek pajak PBB baru di wilayahnya.
Pendataan tersebut juga akan diselaraskan dengan data pertanahan melalui konsolidasi dan rekonsiliasi bersama BPN/Agraria.
Pemkab menargetkan pada 2027 data bidang tanah di Tubaba dapat tersinkronisasi secara lebih menyeluruh.
Di sisi lain, Bapenda juga diminta lebih aktif menagih piutang pajak daerah yang masih menumpuk.
Menurut Iwan, penagihan tidak hanya penting untuk meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
Dengan berbagai langkah tersebut, Pemkab Tubaba menargetkan penerimaan daerah dalam APBD Perubahan 2026 maupun APBD 2027 dapat meningkat secara bertahap.
Pemerintah daerah juga menekankan bahwa peningkatan PAD harus berjalan beriringan dengan pembenahan tata kelola keuangan, pendataan yang akurat, serta pemanfaatan aset daerah secara optimal untuk menjaga pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. (*)